Mobile Ad
Kompol Chuck Putranto Perintahkan Eks Ajudan untuk Ambil Baju Hingga HP Brigadir J

Selasa, 08 Nov 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Eks ajudan Ferdy Sambo, Adzan Romer mengaku bahwa dirinya mendapat perintah dari Kompol Chuck Putranto untuk mengambil barang-barang milik Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal itu diungkapkan Adzan Romer saat dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (8/11).

Awalnya majelis hakim bertanya kepada Romer terkait adakah perintah untuk mengambil barang-barang Brigadir Yosua. Romer pun mengakui mendapatkan perintah tersebut dari Kompol Chuck Putranto.

"Ada nggak perintah untuk mengambil barang-barangnya si Yosua," tanya hakim kepada Romer.

"Waktu mau diserahkan ke Propam Polda Jambi Yang Mulia," jawab Romer.

"Kapan," tanya hakim. "Satu Minggu kemudian," ujar Romer.

"Atas perintah siapa," tanya hakim kembali.

“Pak Kompol Chuck Putranto saat itu mengabari untuk membawa barang-barang almarhum ke Biro Provost,” ucap Romer.

Mendapat perintah dari Chuck Putranto, Romer mengaku langsung bergegas pergi ke rumah di jalan Saguling. Saat itu, dia ditemani oleh Bripka Ricky Rizal.

“Saudara masuk ke situ, dengan siapa?,” tanya hakim.

“Saya dengan Bang Ricky, Yang Mulia,” jawab Romer.

Kemudian, Romer mengatakan, adapun barang-barang Yosua yang diambilnya bersama Ricky antara lain baju, celana, sepatu, koper, tas, hingga dua buah ponsel.

“Dengan Ricky, apa barang-barangnya?,” tanya hakim.

“Ada baju, celana, sepatu, terus tas, ada koper juga, HP ada dalam tas, tas ADC,” ucap Romer.

“Berapa buah handphone?,” tanya hakim lagi.

“Dua (handphone),” ungkap Romer.

Kepada hakim, Romer mengaku tak ada senjata milik Yosua yang diambilnya.

“Tidak ada (senjata) yang mulia,” tegas Romer.

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dengan dakwaan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

JPU mengungkap, perbuatan terdakwa Ferdy Sambo dilakukan bersama-sama dengan Bharada Richard Eliezer, Kuat Ma'aruf, Bripka Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement