Mobile Ad
Korupsi Ekspor Minyak Goreng, Kejagung Periksa Petinggi Bank Syariah Indonesia

Selasa, 14 Jun 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Kepala Grup Proyek Pemerintahan PT Bank Syariah Indonesia, Astridiana Sjamanti (AS). Pemeriksaan terhadap Astridiana terkait perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan minyak goreng pada Januari 2021 sampai Maret 2022.

Petinggi Bank Syariah Indonesia itu diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara terhadap 5 tersangka.

“AS selaku Government Project Group Head PT Bank Syariah Indonesia Tbk, diperiksa terkait penyidikan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya. Dimana kejadian ini berlangsung pada Januari 2021 sampai Maret 2022,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/6).

Ia mengatakan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara.

Dalam layar monitor Jadwal Pemeriksaan, ada nama Erlina, Direktur Utama PT Musim Mas. Dirinya diperiksa sebagai saksi dalam perkara korupsi minyak goreng. Kemudian juga tertulis nama Teddy Anggra Kusuma, Direktur Keuangan PT Musim Mas.
Pemeriksaan Sebelumnya

Sebelumnya, Kamis (9/6) penyidik memeriksa satu pejabat di Kementerian Perdagangan berinisial SR. SR merupakan kepala Biro Umum dan Layanan Pengadaan Kementerian Perdagangan.

Sebelumnya diketahui, Kejagung menetapkan 5 orang tersangka dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan produk turunannya. Kelima tersangka adalah Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.

Kemudian empat orang lain dari pihak swasta, yakni Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group Stanley MA.

Berikutnya Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas dan pendiri dan penasihat kebijakan/analisa PT Independent Research & Advisodry Indonesia Lin Che Wei.

Akibat perbuatan para tersangka, timbul kerugian perekonomian negara. Seperti kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng.

Sebelumnya Jampidsus, Febrie Adriansyah, menyatakan, pihaknya akan menyelesaikan berkas perkara ekspor CPO untuk dilimpahkan ke penuntut umum bulan ini. “Ini pemberkasan targetnya akhir Juni,” kata dia, Rabu lalu (1/6).

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement