Mobile Ad
Korupsi Pembangunan Tower, Mantan Petinggi dan Pejabat PT PLN Diperiksa Kejagung

Rabu, 03 Agt 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Dua mantan petinggi dan pejabat PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) diperiksa tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung). Mereka diduga korupsi pembangunan tower transmisi Tahun 2016 di perusahaan pelat merah tersebut.

"Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung memeriksa 3 orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi Tahun 2016 pada PT PLN (persero)," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (3/8).

Sejumlah mantan petinggi dan pejabat PT PLN itu diperiksa sebagai saksi, yakni NS (Nasri Sebayang) selaku Direktur Regional Jawa Bagian Barat, dan SS (Suaib Sakarian) selaku mantan Kepala Divisi (Kadiv) Konstruksi Regional Jawa Bagian Barat pada Direktorat Bisnis Regional Jawa Bagian Barat PT PLN (persero) Tahun 2015 – 2016.

Kemudian SIS (Supangkat Iwan Santoso) selaku Direktur Pengadaan PT PLN (persero) periode 2015-2019.

"Ketiganya diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero)," ujar Ketut.

Lebih lanjut dikatakan dia, pemeriksaan eks petinggi dan pejabat PT PLN itu untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero).

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi pembangunan tower transmisi PLN dinaikan statusnya dari penyelidikan ke tingkat penyidikan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Senin (25/7/2022).

Hingga saat ini, belum ada tersangka dalam penyidikan kasus tersebut. Tapi di Jampidsus, sudah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi-saksi dari pihak PT PLN, dan dari PT Power Indonesia, serta beberapa pihak swasta.

Tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), juga sudah melakukan penggeledahan di tiga tempat, di PT Bukaka, dan juga di rumah, serta apartemen tinggal inisial SH, petinggi di PT Bukaka.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Supardi mengungkapkan, adanya dugaan mark-up atau penggelembungan harga barang, dalam proyek senilai Rp 2,25 triliun terkait pembangunan tower transmisi PLN 2016.

Tak cuma itu, pihak penyedia tower transmisi, Asosiasi Pembangunan Tower Indonesia (Aspatindo), bersama-sama pejabat di internal PLN, melakukan dugaan tindak pidana korupsi lain, yang dinilai merugikan keuangan negara sepanjang 2016-2018.

“Kalau untuk mark-up-nya, dalam pembangunan towernya itu, kita sudah dapat. Tetapi, kasusnya ini, bukan cuma hanya terkait itu saja. Ada kualifikasi lainnya,” kata Supardi dalam keterangannya, Minggu (31/7/2022).

Salah-satu dugaan kerugian negara, karena terhentinya beberapa pembangunan tower transmisi yang sudah dibayarkan. Namun tak sesuai dengan nilai kontrak yang sudah dibayarkan oleh PLN sebagai perusahaan negara.

“Nilai proyeknya itu kan sekitar (Rp) 2,25 triliun itu. Ada yang sudah selesai. Tetapi, ada yang belum selesai dipasang,” ujar Supardi.

Supardi menuturkan, proyek pembangunan tower transmisi PLN ini terjadi pada 2016. Dalam praktiknya, proses tender oleh PLN tersebut juga bermasalah karena menggunakan daftar penyedia barang yang terseleksi periode 2015.

Sementara pembayaran pengerjaan, sudah dilakukan senilai Rp 2,25 triliun. []

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement