Mobile Ad
Korupsi Program BTS di Kemenkominfo, Kejagung: Ada Fakta Baru

Sabtu, 01 Okt 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung), Febrie Adriansyah mengatakan ada fakta baru kasus dugaan korupsi program BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) yang tengah diselidiki saat ini.

Menurutnya, program jaringan internet gratis untuk kegiatan belajar mengajar di sekolah formal tersebut belum diselesaikan sesuai target.

Febrie mengaku belum dapat merinci mengenai duduk perkara dugaan tindak pidana korupsi yang diduga merugikan hingga triliunan rupiah itu. Sebab prosesnya masih penyelidikan.

"Masih penyelidikan, belum bisa diungkap detil. Yang jelas, pekerjaan belum selesai sesuai target anggaran," kata Febrie dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (1/10).

Menurut Febrie, hingga saat ini jajaran tim penyelidik masih terus memanggil pihak-pihak yang diduga mengetahui dan berwenang dalam program BTS 4G untuk dimintai klarifikasi.

Kendati demikian, belum dapat dibeberkan berapa jumlah pihak yang diklarifikasi.

"Kedua belah pihak (Kemkominfo dan swasta) sedang diklarifikasi," tuturnya.

Dalam kasus pembangunan BTS 4G, Jampidsus Kejagung telah menerbitkan surat perintah penyelidikan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Supardi, dengan nomor surat Print-23/F.2/Fd.1/07/2022 per tanggal 18 Juli 2022.

Kemudian dilakukan penyelidikan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan BTS 4 oleh BAKTI Kemenkominfo.

Proyek tersebut, menyangkut pembangunan internet pelayanan publik, dan jasa internet pedesaan di sejumlah daerah.

Kemenkominfo telah merilis resmi pada Selasa (20/9) terkait proyek pembangunan BTS 4G. Dan menyebutkan sudah membangun sebanyak 4.161 tower BTS.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement