Mobile Ad
Korupsi Proyek Satelit, Kejagung Agendakan Pemeriksaan Dua Purnawirawan Jenderal

Jumat, 28 Jan 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mengagendakan pemeriksaan dua purnawirawan jenderal terkait proyek satelit di Kementerian Pertahanan (Kemhan).

Kedua purnawirawan jenderal itu yakni, Laksamana Pertama TNI AL (Purn) Listyanto mantan Kapus Pengadaan. Kemudian Laksamana Muda (Purn) Leonardi mantan Kepala Baranahan.

Kedua jenderal bintang tiga ini dipanggil sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan Satelit Slot Orbit 123 Derajat Bujur Timur (BT) di Kementerian Pertahanan (Kemhan) Tahun 2015-2021.

Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah mengatakan, sebelum melayangkan pemanggilan dua purnawirawan jenderal, tim penyidik terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Militer (JAMPidmil).

"Terkait perkara satelit itu beberapa orang purnawirawan sedang dikoordinasikan dengan Jampidmil.
Kalau ada keterlibatan teman-teman dari militer, tentunya akan kita libatkan eksposnya Puspom," kata Febrie dalam keterangannya, Jumat (28/1).

Tim penyidik sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua purnawirawan jenderal dalam perkara korupsi pengadaan satelit di Kemenhan.


"Untuk pemeriksaannya, langkah-langkah koordinasi sebelumnya itu memang di pak Jampidmil. Jadi untuk persiapan pemeriksaan baik yang aktif maupun nanti purnawirawan," tuturnya.

Hal yang sama disampaikan Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Supardi. Menurutnya ada kekeliruan dalam jadwal pemeriksaan tersebut.

"Belum jadi, itu belum jadi diperiksa. Itu baru rencana, cuma akhirnya kita koordinasikan lagi ke Pidmil. Besok kita rencana kita koordinasikan," kata Supardi di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (27/1) malam.

Diketahui, kasus dugaan korupsi pengadaan dan sewa satelit di Kemenhan terjadi pada periode 2015-2016. Kasus tersebut, terkait dengan pengadaan dan sewa satelit pada slot orbit 123 derajat bujur timur (BT).

Dalam kasus tersebut, sementara ini, penyidikan di Jampidsus mengacu pada nilai kerugian negara Rp 500-an miliar, dan 20 juta dolar Amerika Serikat (AS).

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement