Mobile Ad
Korupsi PT Asabri, Jimmy Sutopo Divonis 13 Tahun Penjara, Lukman Purnomosidi 10 Tahun

Kamis, 06 Jan 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship, Jimmy Sutopo divonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim dalam perkara korupsi di PT Asabri.

Dalam putusan majelis hakim, Jimmy Sutopo terbukti melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam pengelolaan dana investasi PT Asabri (Persero).

“Menyatakan terdakwa Jimmy Sutopo terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair. Serta tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam kedua primair,” kata Hakim Ketua IG Eko Purwanto, Rabu (5/1) malam.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa selama 13 tahun serta membayar denda sebesar Rp750 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti kurungan 6 bulan,” sambungnya.

Selain itu, terdakwa Jimmy Sutopo diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 314 miliar lebih, subsider 4 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp.314.868.567.350. Jika terdakwa tidak membayar paling lambat 1 bulan setelah putusan pengadilan yang telah inkrach,  hartanya disita dan dilelang,” ucap majelis hakim Eko Purwanto.

“Dan dalam hal terdakwa Jimmy Sutopo tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 4  tahun,” tambah hakim.

Selain Jimmy Sutopo, terdakwa lain yakni Presiden Direktur PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi divonis 10 tahun penjara. Terdakwa harus membayar denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara.

“Menyatakan Terdakwa Lukman Purnomosidi terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair,” kata Hakim ketua IG Eko Purwanto.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun serta membayar denda sebesar Rp 750 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan 6 bulan,” sambungnya.

Selain itu, majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp.715.000.000.000 (Rp 715 miliar).

“Jika Terdakwa tidak punya harta benda yang mencukupi , maka dipidana penjara selama 4 tahun,” ucap majelis hakim.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement