Mobile Ad
Korupsi PT Duta Palma yang Jerat Surya Darmadi Rugikan Negara Rp78 Triliun

Selasa, 02 Agt 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin menyebut kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan PT Duta Palma Group menimbulkan kerugian negara senilai Rp78 triliun. Hingga saat ini, penyidik Jampidsus sudah menetapkan dua orang tersangka.

"Menimbulkan kerugian keuangan negara hasil perhitungan ahli dengan estimasi sebesar Rp78 triliun," kata Burhanuddin dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (2/8).

Menurut Burhanuddin, Raja Thamsir Rachman (RTR), Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999-2008 secara melawan hukum menerbitkan Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) di kawasan Indragiri Hulu. Izin ini diberikan untuk lahan seluas 37.095 hektare kepada lima perusahaan.

Kelima perusahaan, yakni PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur. Selanjutnya PT Palma Satu dan PT Kencana Amal Tani, yang merupakan bagian dari PT Duta Palma Group milik Surya Darmadi (SD).

"Izin Usaha Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan dipergunakan oleh SD dengan tanpa izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut), dan tanpa adanya Hak Guna Usaha dari Badan Pertanahan Nasional, telah memanfaatkan kawasan hutan dengan membuka perkebunan kelapa sawit dan memproduksi sawit yang menimbulkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara," papar Burhanuddin.

Diketahui, dalam kasus korupsi tersebut, penyidik Kejagung menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Mereka adalah Raja Thamsir Rachman (RTR) selaku Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999-2008, dan Surya Darmadi (SD) selaku Pemilik PT Duta Palma Group yang kini telah menjadi buronan.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Supardi membenarkan adanya penetapan tersangka kasus dugaan korupsi PT Duta Palma. "Iya betul (Surya Darmadi ditetapkan tersangka)," kata Supardi saat dikonfirmasi, Senin (1/8).

Adapun peran kedua tersangka dan posisi kasus tersebut yakni pada 2003, Surya Darmadi Pemilik PT Duta Palma Group melakukan kesepakatan dengan Raja Thamsir Rachman selaku Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008.
Kongkalikong Izin Penggarapan Hutan

Hal itu dimaksudkan untuk mempermudah dan memuluskan perizinan kegiatan usaha budidaya perkebunan kelapa sawit. Juga usaha pengolahan kelapa sawit maupun persyaratan penerbitan HGU kepada perusahaan-perusahaan Surya Darmadi di Kabupaten Indragiri Hulu. Dimana lahan tersebut berada dalam kawasan hutan. Baik Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK), Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Hutan Penggunaan Lainnya (HPL) di Kabupaten Indragiri Hulu. Dengan cara membuat kelengkapan perizinan Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan secara melawan hukum dan tanpa didahului dengan adanya Izin Prinsip, AMDAL. Tujuannya untuk memperoleh Izin Pelepasan Kawasan Hutan dan HGU.

Selain itu, PT Duta Palma Group sampai dengan saat ini tidak memiliki izin pelepasan Kawasan Hutan dan HGU, serta tidak pernah memenuhi kewajiban hukum untuk menyediakan Pola Kemitraan sebesar 20 persen dari total luas areal kebun yang dikelola, sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007.

Lebih lanjut, kegiatan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group tersebut mengakibatkan kerugian perekonomian negara yakni hilangnya hak-hak masyarakat Kabupaten Indragiri Hulu yang sebelumnya telah memperoleh manfaat dari hasil hutan untuk meningkatkan perekonomiannya, serta rusaknya ekosistem hutan.

Diketahui, tersangka Raja Thamsir Rachman sedang menjalani vonis pidana dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana kasbon APBD Indragiri Hulu Tahun 2005-2008.

Sementara, tersangka Surya Darmadi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kejagung Bidik Korporasi

Kejagung masih terus mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi penyerobotan lahan kawasan hutan PT Duta Palma Group. Penyidik sudah berkali-kali mengirimkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Surya Darmadi selaku pemilik perusahaan tersebut.

Dirdik Jampidsus, Supardi menyampaikan, pihaknya telah mendengar rencana KPK yang bermaksud menjalin koordinasi terkait pengejaran Surya Darmadi. Namun, sejauh ini belum ada komunikasi dalam bentuk resmi.

"Belum sampai ke kami. Nanti barangkali ada kemungkinan. Nanti kita coba panggil lagi (Surya Darmadi)," ucap Supardi kepada wartawan, Minggu (31/7).

Sejauh ini, Surya Darmadi diketahui sebagai buronan alias masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK atas perkara rasuah yang menjeratnya.

"Belum, kita belum koordinasi. Nanti kita tentukan statusnya dulu (siapa tersangkanya), baru koordinasi," kata Supardi.

Kejagung tetap berupaya mengejar keterangan pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi terkait dugaan tindak pidana korupsi penyerobotan lahan. Sejauh ini, dia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK dan berada di luar negeri.

"Nanti kita upayakan lah (periksa). Jadi ada perkembangan terakhir kemarin ternyata dia itu masih WNI, nanti kita cek lagi. Tapi dia itu posisinya di luar negeri. Orangnya di sana. Orangnya kabur. Sementara perkembangannya itu. Ada informasi dari transaksi, tapi dokumennya kita belum ada," tutur Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Supardi kepada wartawan, Senin (4/7).

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement