Mobile Ad
KPK Analogikan Uang Haram dengan Hal yang Batalkan Puasa

Rabu, 29 Mar 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan bahwa uang haram walaupun sedikit jumlahnya, tetaplah sebuah dosa.  Dan penyelenggara negara dilarang secara hukum untuk menerima uang haram dari hasil korupsi tersebut.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengatakan hal itu dalam rangka menanggapi pernyataan anggota DPR RI Melchias Markus Mekeng yang menyebut pejabat tak apa-apa menerima uang haram jika jumlahnya sedikit.

"Makna dari duit haram yang sedikit, ya, namanya haram juga dosa, ya," kata Johanis dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (29/3).

Johanis juga menyayangkan pernyataan yang dilontarkan seorang penyelenggara negara dalam hal ini Anggota DPR RI yang seharusnya menjadi panutan masyarakat dalam sikap anti-rasuah.

Ia juga mengatakan bahwa pernyataan itu berdampak negatif pada pendidikan antikorupsi di Tanah Air.

"Jadi, sedikit atau banyak, itu tidak layak. Jadi, hanya dengan kata-kata yang sedikit itu, memiliki makna bagi masyarakat, karena mereka ini panutan, sehingga tidak layak," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur menganalogikan uang haram tersebut dengan hal yang membatalkan ibadah puasa.

"Jadi, hukumnya 'kan kalau ini lagi bulan puasa mau minum seteguk atau banyak hukumnya tetap batal," ujar Asep.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement