Mobile Ad
KPK Dalami Dugaan Jual Beli Lahan Terkait Kasus Mardani Maming 

Rabu, 07 Sep 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan adanya jual beli lahan untuk pelabuhan dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Hal tersebut setelah KPK mengkonfirmasi kepada saksi bernama Anggota DPR RI, Novri Ompusunggu, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/9), dalam penyidikan kasus tersebut. Adapun, dalam jadwal pemeriksaan KPK, Novri disebut sebagai wiraswasta.

"Dikonfirmasi antara lain pengetahuan saksi terkait dengan adanya jual beli lahan yang kemudian dijadikan sebagai pelabuhan untuk kebutuhan aktivitas pertambangan dari beberapa perusahaan pertambangan yang dikendalikan tersangka MM (Mardani H. Maming/mantan Bupati Tanah Bumbu)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (7/9).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Mardani Maming sebagai tersangka karena terbukti melakukan dugaan korupsi berupa suap ijin pertambangan.
Konstruksi Perkara

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa Mardani selaku Bupati Tanah Bumbu periode 2010—2015 dan periode 2016—2018 memiliki kewenangan. Di antaranya memberikan persetujuan izin usaha pertambangan operasi dan produksi (IUP OP) di Tanah Bumbu.

Selanjutnya, pada 2010, KPK mengungkapkan salah satu pihak swasta bernama Henry Soetio, pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) bermaksud memperoleh IUP OP milik PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) seluas 370 hektare di Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu.

Agar peralihan IUP OP dari PT BKPL ke PT PCN bisa segera mendapatkan persetujuan Mardani, ada dugaan Henry Soetio melakukan pendekatan dan meminta bantuan Mardani.

Kemudian, KPK menduga Mardani menerima uang dalam bentuk tunai maupun transfer rekening. Adapun jumlahnya sekitar RP104,3 miliar dalam kurun waktu 2014—2020. Sementara itu, Mardani mengaku peralihan tersebut sudah sesuai dengan prosedur.

"Masalah IUP itu sudah berjalan dan ada paraf kadis sebagai penanggung jawab. Dan itu sudah disidangkan di Pengadilan Banjarmasin," ucap Mardani di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/7).

Kemudian, dirinya a juga menyatakan bahwa kasus yang menjeratnya itu murni masalah urusan bisnis.

"Kedua yang dinyatakan gratifikasi itu murni masalah business to business. Tidak mungkin saya sebodoh itu melakukan gratifikasi melalui transfer. Sekarang itu dalam PKPU (penundaan kewajiban pembayaran utang), pengadilan utang piutang. Murni business to business," kata dia.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement