Mobile Ad
KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang dalam Kasus Mardani Maming

Rabu, 14 Sep 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan penerimaan sejumlah uang dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu yang menjerat mantan bupati Mardani H Maming (MM) sebagai tersangka.

Dalam rangka mendalami dugaan tersebut, KPK memeriksa Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) Christian sebagai saksi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/9).

"Dikonfirmasi pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya penerimaan sejumlah uang oleh tersangka MM melalui beberapa perusahaan pertambangan di Tanah Bumbu yang masih berada di bawah kendali tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (14/9). KPK telah menetapkan Mardani sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Konstruksi Perkara

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Mardani, selaku Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan periode 2016-2018, memiliki kewenangan. Di antaranya memberikan persetujuan izin usaha pertambangan operasi dan produksi (IUP OP) di Tanah Bumbu.

Pada 2010, KPK mengungkapkan salah satu pihak swasta, yaitu Henry Soetio selaku pengendali PT PCN, bermaksud memperoleh IUP OP milik PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) seluas 370 hektare. Dimana lahan ini berlokasi di Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu.

Agar proses pengajuan peralihan IUP OP itu bisa segera mendapatkan persetujuan Mardani, Henry Soetio diduga melakukan pendekatan. Kemudian dirinya meminta bantuan Mardani agar dapat memperlancar proses peralihan IUP OP dari PT BKPL ke PT PCN.

KPK menduga Mardani menerima uang dalam bentuk tunai maupun transfer rekening dengan jumlah sekitar RP104,3 miliar dalam kurun waktu 2014-2020.

Sementara itu, Mardani mengaku proses peralihan tersebut sudah sesuai prosedur.

"Masalah IUP itu sudah berjalan dan ada paraf kadis (kepala dinas) sebagai penanggung jawab. Itu sudah disidangkan di Pengadilan Banjarmasin," kata Mardani di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/7).

Dia juga menyatakan bahwa kasus yang menjeratnya itu murni masalah urusan bisnis.

"Kedua, yang dinyatakan gratifikasi itu murni masalah business to business. Tidak mungkin saya sebodoh itu melakukan gratifikasi melalui transfer. Dan sekarang itu dalam PKPU (penundaan kewajiban pembayaran utang), pengadilan utang piutang. Murni business to business," ujar Mardani.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement