Mobile Ad
KPK: Pemeriksaan Saksi Proyek Pembangunan Gereja Kingmi Mile Dijadwal Ulang

Rabu, 02 Nov 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemanggilan dua saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua, yang menjerat Bupati nonaktif Mimika Eltinus Omaleng (EO).

Dua saksi tersebut masing-masing ASN Kementerian Keuangan/ahli pada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Achmad Zikrulah dan Ariadi selaku wiraswasta. KPK sedianya memanggil keduanya untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (1/11).

"Saksi Achmad Zikrulah mengkonfirmasi untuk dilakukan penjadwalan ulang pada Senin (7/11)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu.

Ali mengatakan saksi Achmad akan diperiksa sebagai ahli. Dirinya diminta untuk menerangkan terkait aturan-aturan dari proses dan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa. Sementara itu, saksi Ariadi akan dikonfirmasi terkait ketidakhadirannya.

"Saksi tidak hadir dan konfirmasi kepada tim penyidik untuk juga dijadwal ulang," tambah Ali.
Tiga Saksi

Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK juga memanggil tiga saksi untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Ketiganya yakni wiraswasta/mantan pimpinan cabang PT Mandala Prima Konsultan Jemmy Sapakoly. Kemudian Gustaf Urbanus Patandianan dari pihak swasta/Kepala Cabang PT Satria Creasindo Prima, dan pihak swasta/buruh harian lepas bernama Kadir.

"Hari ini, pemeriksaan saksi untuk tersangka EO. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ucap Ali.

Selain EO, KPK juga menetapkan dua tersangka lain yakni Kabag Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika, Marthen Sawy (MS). Kemudian pihak swasta/Direktur PT Waringin Megah (WM) Teguh Anggara (TA).

Akibat perbuatan para tersangka, KPK menduga terjadi kerugian keuangan negara sekitar Rp21,6 miliar dari nilai kontrak Rp46 miliar. Dari proyek itu, EO diduga turut menerima uang sekitar Rp4,4 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK telah menahan dua tersangka, yakni EO dan MS; sedangkan tersangka TA belum ditahan penyidik KPK.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement