Mobile Ad
KPK Periksa Dua Pejabat Ditjen Pajak Terkait Kasus Kepemilikan Saham

Rabu, 05 Apr 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan dua orang pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Terkait dugaan kepemilikan saham di perusahaan konsultan pajak.

Hal itu diungkapkan Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (5/4).

"Benar, dua pegawai Ditjen Pajak Kemenkeu beserta pasangannya yang diklarifikasi oleh Direktorat LHKPN saat ini sudah hadir di Gedung Merah Putih KPK," kata Ali.

Ali mengatakan dua pegawai pajak tersebut sedang menjalani klarifikasi oleh tim pemeriksa LHKPN KPK.

Sebelumnya Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan lembaga anti-rasuah tersebut akan memanggil sejumlah pejabat terkait asal usul hartanya.

Pahala menyebut pegawai pajak yang mempunyai perusahaan konsultan pajak mempunyai risiko tinggi terjadi pelanggaran.

"Ini karena perusahaan konsultan pajak, kita pikir lebih berisiko, jadi kita undang klarifikasi," ujar Pahala.

Pahala menyebut pemanggilan tersebut dilakukan karena banyaknya laporan dan informasi yang diterima KPK. Hal ini mengenai dugaan harta kekayaan tak wajar milik penyelenggara negara.

Sebelumnya diketahui, KPK telah menetapkan status tersangka terhadap mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo dan langsung dilakukan penahanan.

Rafael diduga menerima gratifikasi melalui perusahaan konsultan pajak miliknya, yakni PT Artha Mega Ekadhana hingga mencapai 90 ribu dolar AS

Atas perbuatannya, tersangka Rafael Alun Trisambodo dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement