Mobile Ad
KPK Periksa Wakil Bupati Bogor Terkait Kasus Korupsi Ade Yasin

Selasa, 14 Jun 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sembilan orang saksi, salah satunya Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bogor Iwan Setiawan. Pemeriksaan terkait penyidikan kasus suap pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor TA 2021. Dimana tersangkanya Bupati nonaktif Ade Yasin (AY).

Dalam jadwal pemeriksaan KPK, Iwan dipanggil dalam kapasitasnya sebagai Wakil Bupati Bogor.

"Tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi untuk tersangka AY dan kawan-kawan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Sementara itu, delapan saksi lain, yakni Kadis PUPUPR Kabupaten Bogor Soebiantoro. Kepala Seksi Bina Teknik Perencanaan Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Bogor Khairul Amarullah. Kemudian Kepala Bagian Keuangan RSUD Leuwiliang Kabupaten Bogor M Dadang Iwa Suwahyu.

Selanjutnya staf di Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor Kiki Rizki Fauzi. Ajudan Bupati Bogor Anisa Rizky Septiani alias Ica, Pemeriksa Madya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Dessy Amalia, serta dua wiraswasta yakni Dede Sopian dan Lambok Latief.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 8 orang tersangka. Tersangka ini  terdiri atas empat tersangka pemberi suap dan empat tersangka penerima suap.

KPK menduga suap yang dilakukan Ade Yasin bertujuan agar Pemkab Bogor mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK.

Selain itu, diduga pula selama proses audit ada beberapa kali pemberian uang oleh Ade Yasin melalui Ihsan Ayatullah dan Maulana Adam kepada tim pemeriksa. Di antaranya dalam bentuk uang per pekan dengan besaran minimal Rp10 juta. Hingga total selama pemeriksaan telah diberikan sekitar Rp1,9 miliar.

Selaku pemberi suap, Ade Yasin dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999. Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Empat tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 1 UU Nomor 31 Tahun 1999. Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement