Mobile Ad
KPK Perpanjang Masa Penahanan Tersangka Bupati Nonaktif Bangkalan

Senin, 26 Des 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati nonaktif Bangkalan, R Abdul Latif Amin Imron (RALAI) selama 40 hari ke depan.

"Tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka RALAI dan kawan-kawan untuk 40 hari ke depan. Terhitung 27 Desember 2022 sampai dengan 4 Februari 2023," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (26/12).

Perpanjangan masa penahanan itu dilakukan karena tim penyidik masih memerlukan waktu untuk melengkapi alat bukti dalam berkas perkara penyidikan. Di antaranya melalui pemanggilan berbagai pihak untuk dimintai keterangan.

Diketahui, KPK menetapkan 6 tersangka dalam kasus dugaan suap terkait lelang jabatan di Pemkab Bangkalan, Jawa Timur. Selaku penerima suap yakni RALAI. Sedangkan tersangka pemberi suap adalah Kabag Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan Agus Eka Leandy (AEL). Selanjutnya Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bangkalan, Wildan Yulianto (WY). Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bangkalan Achmad Mustaqim (AM), Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangkalan Hosin Jamili (HJ), dan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan Salman Hidayat (SH).

Saat ini, RALAI ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan tersangka AEL, WY, dan AM ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur serta HJ dan SH ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK. Sebelumnya, KPK telah menahan para tersangka selama 20 hari pertama sejak 7 Desember 2022 sampai dengan 26 Desember 2022.
Konstruksi Perkara

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan tersangka RALAI selaku Bupati Bangkalan periode 2018-2023 memiliki wewenang untuk memilih dan menentukan langsung kelulusan para aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Bangkalan yang mengikuti proses seleksi maupun lelang jabatan.

Dalam kurun waktu 2019-2022, Pemkab Bangkalan atas perintah tersangka RALAI membuka formasi seleksi pada beberapa posisi ditingkat jabatan pimpinan tinggi (JPT), termasuk promosi jabatan untuk eselon III dan IV.

Melalui orang kepercayaannya, tersangka RALAI kemudian meminta fee berupa uang pada setiap ASN yang ingin dinyatakan terpilih dan lulus dalam seleksi jabatan tersebut.

Adapun ASN yang mengajukan diri dan sepakat untuk memberikan sejumlah uang sehingga dipilih dan dinyatakan lulus oleh tersangka RALAI ialah tersangka AEL, tersangka WY, tersangka AM, tersangka HJ, dan tersangka SH.

Besaran fee yang diberikan dan diterima tersangka RALAI melalui orang kepercayaannya bervariasi sesuai dengan posisi jabatan yang diinginkan.

KPK menduga besaran nilai honor tersebut dipatok mulai dari Rp 50-150 juta, yang teknis penyerahannya secara tunai melalui orang kepercayaan dari tersangka RALAI. []

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement