Mobile Ad
KPK Persilahkan Polri Ajukan Kembali Brigjen Endar Priantoro Sebagai Direktur Lidik

Minggu, 09 Apr 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan Polri mengajukan kembali Brigjen Pol Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan (Dir Lidik).

"Ya silakan, boleh saja mengajukan lagi. Nanti kan tes, tidak otomatis diterima," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (9/4).

Alex mengatakan saat ini ada empat jabatan kosong di lembaga anti-rasuah tersebut. Pihaknya telah bersurat kepada kejaksaan dan kepolisian untuk mengirimkan daftar calon deputi dan direktur di KPK. Dan kemudian menjalani tes dalam rangka mengisi posisi tersebut.

"Kita sudah berkirim surat kepada kejaksaan dan kepolisian, itu nanti ada beberapa bidding posisi yang kosong, untuk Deputi Penindakan dan Direktur penyelidikan. Dan JPU kemudian Korwil (Koordinator Wilayah) 1," ujarnya.

Dalam seleksi jabatan tersebut, KPK akan membentuk panitia seleksi yang akan melibatkan pihak eksternal.

Diketahui, Brigjen Pol Endar Priantoro merupakan mantan Direktur Penyelidikan KPK yang diberhentikan dengan hormat sebagaimana Surat Sekretaris Jenderal KPK tertanggal 31 Maret 2023.

Surat Sekjen KPK tersebut ditujukan untuk Polri mengenai penghadapan kembali Endar Priantoro kepada institusi Polri pada tanggal 30 Maret 2023.

Namun, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyurati kembali Ketua KPK, Firli Bahuri terkait jawaban atas pengembalian anggota Polri untuk bertugas di lingkungan KPK.

Kapolri dalam surat jawaban yang terregistrasi dengan Nomor: B/2725/IV/KEP./2023 per 3 April 2023 itu mempertahankan atau menugaskan Brigjen Pol. Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Dalam surat balasan tersebut, Listyo Sigit menyampaikan kepada pimpinan KPK terhadap penghadapan kembali Brigjen Pol Endar Priantoro yang melaksanakan penugasan sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Polemik jabatan Endar Priantoro dalam lembaga antirasuah tersebut kemudian berujung dengan Endar melaporkan Sekjen dan pimpinan KPK kepada Dewan Pengawas.

Pihak Dewas KPK saat ini masih mempelajari laporan yang dilayangkan Endar Priantoro terkait pemberhentian jenderal polisi bintang satu ini.

"Laporannya sudah diterima. Nanti kami pelajari, tapi kami sudah terima laporannya," kata anggota Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Jakarta, Rabu (5/4). []

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement