Mobile Ad
KPK Telisik Dugaan Penerimaan Uang Bupati Nonaktif Pemalang dari Pihak Swasta 

Senin, 05 Sep 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan penerimaan uang Bupati nonaktif Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW) dari pihak swasta. Terutama dalam kasus dugaan suap jual-beli jabatan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, penyidik lembaga anti rasuah memeriksa lima saksi di Polres Pemalang, Jumat (2/9). Pemeriksaan ini terkait penyidikan kasus dugaan suap tersebut.

"Dikonfirmasi adanya penerimaan uang dari pihak swasta untuk tersangka MAW," kata Ali Fikri di Jakarta, Senin (5/9).

Lima saksi yang diperiksa, yakni Kepala Pasar Pemalang Patoni, Camat Bantarbolang Waluyo. Kemudian pegawai negeri sipil (PNS) bernama Misdiyanto, sopir atau staf bagian umum Sekretariat Daerah Kabupaten Pemalang Danny, dan AB Yulianto alias Bagun selaku wiraswasta.

Selain itu, KPK juga mendalami pengetahuan kelima saksi terkait dugaan aliran uang untuk tersangka MAW dari sejumlah aparatur sipil negara (ASN) yang akan dipromosikan untuk jabatan tertentu.

Diketahui, dalam kasus ini, KPK menetapkan enam tersangka. Dimana dari enam tersangka tersebut dua di antaranya sebagai penerima. Keduanya yakni MAW dan Adi Jumal Widodo (AJW) dari pihak swasta atau Komisaris PD Aneka Usaha (PD AU).

Sementara itu, empat tersangka selaku pemberi suap ialah penjabat (Pj.) Sekda Kabupaten Pemalang Slamet Masduki (SM). Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pemalang Sugiyanto (SG). Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Pemalang Yanuaris Nitbani (YN), dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pemalang Mohammad Saleh (MS).
Konstruksi Perkara

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan tersangka MAW, setelah beberapa bulan dilantik menjadi Bupati Pemalang, merombak dan mengatur ulang posisi jabatan untuk beberapa eselon di lingkungan Pemkab Pemalang.

Sesuai arahan MAW, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemalang membuka seleksi terbuka untuk posisi jabatan pimpinan tinggi pratama di Pemkab Pemalang.

Dalam pemenuhan posisi jabatan tersebut, KPK menduga ada arahan lanjutan dan perintah MAW yang meminta agar para calon peserta menyiapkan sejumlah uang jika ingin diluluskan. Selanjutnya, AJW, orang kepercayaan MAW, memasukkan uang yang diberikan secara tunai ke dalam rekening bank miliknya untuk keperluan MAW.

Kemudian besaran uang untuk setiap posisi jabatan bervariasi, sesuai dengan level jenjang dan eselon, yakni antara Rp60-350 juta. Pejabat yang memberi uang suap untuk jabatan di Pemkab Pemalang ialah SM untuk posisi penjabat Sekda, SG untuk kepala BPBD, YN untuk Kadis Kominfo, dan MS untuk Kadis PUPR.

Terkait pemenuhan posisi jabatan di Pemkab Pemalang, MAW melalui AJW diduga menerima sejumlah uang dari beberapa ASN di Pemkab Pemalang. Juga dari pihak lain, dengan jumlah sekitar Rp4 miliar.

KPK juga menduga MAW menerima uang dari pihak swasta terkait jabatannya selaku bupati. Uang yang diterima sekitar Rp2,1 miliar dan hal itu akan terus didalami lebih lanjut oleh KPK.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement