Mobile Ad
KPK Telusuri Aliran Dana yang Diterima Wali Kota Ambon

Rabu, 29 Jun 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik sumber uang dan aliran dana untuk tersangka Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy (RL). Penelusuran ini merupakan tindaklanjut kasus suap persetujuan izin pembangunan cabang ritel tahun 2020 di Kota Ambon, Maluku.

Hal tersebut dilakukan setelah KPK mengonfirmasi dalam pemeriksaan kepada wiraswasta atau karyawan Alfamidi Kota Ambon, yakni Amri. Dimana Amri telah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Richard dan kawan-kawan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/6).

"Dikonfirmasi antara lain terkait dugaan sumber uang yang diperuntukkan bagi tersangka RL agar izin prinsip pembangunan cabang ritel tahun 2020 di Kota Ambon dapat disetujui," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (29/6).

Amri juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu. Namun, KPK memeriksanya dalam kapasitas sebagai saksi.

Diketahui, Richard ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama staf tata usaha pimpinan Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanusa (AEH). Sementara sebagai pemberi suap ialah Amri (AR).
Konstruksi Perkara

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan dalam kurun waktu tahun 2020, Richard yang menjabat Wali Kota Ambon periode 2017-2022 memiliki kewenangan, salah satunya memberikan persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel di Kota Ambon.

Dalam proses pengurusan izin tersebut, diduga tersangka Amri aktif berkomunikasi hingga melakukan pertemuan dengan Richard agar proses perizinan pembangunan cabang ritel Alfamidi bisa segera disetujui dan diterbitkan.

Menindaklanjuti permohonan Amri, Richard memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin. Di antaranya surat izin tempat usaha (SITU) dan surat izin usaha perdagangan (SIUP).

Terhadap setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan tersebut, Richard meminta penyerahan uang dengan minimal nominal Rp25 juta. Uang ini dikirim menggunakan rekening bank milik Andrew yang merupakan orang kepercayaan Richard.

Khusus untuk penerbitan persetujuan prinsip pembangunan 20 gerai usaha ritel itu. Amri diduga memberikan uang kepada Richard Rp500 juta bertahap.

Richard diduga menerima aliran dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi. Hal tersebut masih akan terus didalami oleh tim penyidik KPK.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement