Mobile Ad
KPK Telusuri Aset Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Tersangka Pencucian Uang

Rabu, 16 Feb 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengumpulkan sejumlah bukti setelah menetapkan mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Angin Prayitno Aji (APA) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Dalam rangka melengkapi bukti yang telah KPK miliki, saat ini pengumpulan bukti masih terus dilakukan," kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Rabu, (16/2/ 2022).

Pencarian bukti juga dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi.

"Tim penyidik KPK telah mengembangkan penyidikan perkara dugaan korupsi perpajakan tahun 2016-2017 pada Ditjen Pajak Kemenkeu," ucapnya.

Selain itu, tim penyidik KPK tengah menelusuri seluruh aset milik tersangka APA yang dibeli dari hasil korupsi. Pencarian aset dalam perkara TPPU langsung dikebut KPK.

"Tim Penyidik menduga kuat adanya kesengajaan Tersangka APA dalam menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta kekayaannya yang diduga dari hasil tindak pidana korupsi," paparnya.

Sebelumnya, tim penyidik dalam pengembangannya, telah menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi perpajakan yang masuk kualifikasi TPPU.

"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK kembali menetapkan APA sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana TPPU," jelasnya.

Diketahui, terdakwa Angin Prayitno Aji divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan dalam kasus ini.

Sementara itu, rekannya, Dadan Ramdani divonis enam tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider dua bulan kurungan.
Kedua terdakwa itu divonis bersalah menerima suap dari tiga perusahaan, yakni PT Gunung Madu Plantations, PT Jhonlin Baratama, dan PT Bank Pan Indonesia (Panin).

Kedua orang itu juga diwajibkan membayar uang pengganti dalam kasus ini sebesar Rp3.375.000 dan SGD1.095.000.

Jika tidak dibayar oleh terdakwa setelah vonis berkekuatan hukum tetap, maka jaksa bakal merampas harta benda keduanya untuk dilelang. Jika harta bendanya tidak cukup, hukuman penjara keduanya bakal ditambah selama dua tahun. []

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement