Mobile Ad
KPK Tetapkan 10 Tersangka OTT Pejabat DJKA Kemenhub

Kamis, 13 Apr 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 10 orang sebagai tersangka dari para pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) di Semarang dan Jakarta.

Ke-10 tersangka langsung ditahan terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan perbaikan rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.

"KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan dan menetapkan 10 orang Tersangka," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, Kamis (13/4) dini hari WIB.

Johanis mengatakan para tersangka tersebut terdiri dari empat pihak yang diduga sebagai pemberi suap, yakni Direktur PT IPA (Istana Putra Agung) Dion Renato Sugiarto (DIN), Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma) Muchamad Hikmat (MUH), Direktur PT KA Manajemen Properti sampai Februari 2023 Yoseph Ibrahim (YOS), dan VP PT KA Manajemen Properti Parjono (PAR).

Selanjutnya, enam tersangka lainnya diduga sebagai penerima suap, yakni Direktur Prasarana Perkeretaapian Kemenhub, Harno Trimadi (HNO), Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Tengah Putu Sumarjaya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BTP Jawa Tengah Bernard Hasibuan (BEN), PPK BPKA Sulawesi Selatan, Achmad Affandi (AFF), PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadliansyah (FAD), dan PPK BTP Jawa Barat Syntho Pirjani Hutabarat (SYN).

Dalam konstruksi perkara, kasus dugaan korupsi pembangunan dan perbaikan rel kereta tersebut diduga terjadi pada Tahun Anggaran 2021-2022 terhadap sejumlah proyek.

Seperti proyek pembangunan jalur Kereta Api Ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso, proyek pembangunan jalur Kereta Api di Makassar, Sulawesi Selatan.

Kemudian empat proyek konstruksi jalur Kereta Api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur Jawa Barat. Selanjutnya proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.

"Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak mulai proses administrasi sampai penentuan pemenang tender," ungkap Johanis.

Ia menyebut kisaran suap yang diterima, yakni sekitar 5-10 persen dari nilai proyek dengan perkiraan nilai suap yang diterima keenam tersangka mencapai sekitar Rp 14,5 miliar.

Kini, kata Johanis, untuk kepentingan penyidikan, para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 12 April 2023 sampai dengan 1 Mei 2023 di beberapa Rutan KPK.

Atas perbuatan para tersangka penerima suap, menurut dia, dikenakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan para tersangka pemberi suap dikenakan Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement