Mobile Ad
KPK Tindaklanjuti Laporan Adam Deni Soal Ahmad Sahroni

Kamis, 07 Apr 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami informasi yang diberikan kuasa hukum Adam Deni terkait dugaan korupsi Wakil Ketua Komisi III DPR dari fraksi NasDem Ahmad Sahroni.

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya sudah menerima berkas dan akan dilanjut dengan verifikasi.

"KPK telah menerima laporan dimaksud. Berikutnya akan diverifikasi serta ditelaah. Hal ini untuk mengetahui lebih detail mengenai apakah pengaduan yang dilayangkan tersebut termasuk tindak pidana korupsi. Kemudian apakah dan juga menjadi wewenang KPK untuk menindaklanjutinya," ujar Ali saat dikonfirmasi, Kamis (7/4).

Ali mengatakan, KPK mengapresiasi aduan dari Adam Deni. Menurutnya, yang dilakukan Adam Deni merupakan salah satu upaya mendukung pemberantasan korupsi. "KPK mengapresiasi berbagai pihak yang selalu gigih mendukung upaya pemberantasan korupsi," ujarnya.
Maafnya Ditolak, Adam Deni Laporkan Sahroni

Sebelumnya pegiat media sosial, Adam Deni menyampaikan informasi lewat kuasa hukumnya ihwal dugaan korupsi yang dilakukan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni ke KPK.

Informasi dugaan korupsi itu berkaitan dengan pembelian sepeda Ahmad Sahroni yang sempat diungkapkan Adam Deni di media sosialnya.

"Kami mendapatkan surat kuasa dari klien kami Adam Deni, yang sekarang jadi terdakwa. Kemudian, kenapa saya katakan bahwa kedatangan kami di sini bukan untuk laporan, tapi memberikan informasi, terhadap dugaan tindak pidana korupsi," kata kuasa hukum Adam Deni, Herwanto, Selasa (5/4).

Herwanto mengatakan penyampaian informasi ke KPK ini berkaitan dengan perkara yang membelit Adam Deni. Saat ini Adam Deni tengah menjalani proses persidangan dalam dugaan kasus penyebaran dokumen pribadi tanpa izin.

Sebelumnya, Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari didakwa melanggar Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Serta dakwaan anak perusahaan Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 UU ITE jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement