Mobile Ad
Kronologi Penjemputan Tersangka Surya Darmadi di Bandara Soetta

Senin, 15 Agt 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah menjelaskan terkait kronologi penjemputan tersangka Surya Darmadi (SD) di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.

Febrie mengatakan awalnya penasihat hukum atau pengacara tersangka Surya Darmadi sebelumnya menyampaikan surat permohonan kepada Direktur Penyidikan pada Jampidsus untuk mencabut cegah dan tangkal (cekal) terhadap pemilik PT Duta Palma Group.

Pencabutan pencekalan agar kliennya dapat memenuhi panggilan pemeriksaan di gedung bundar Jampidsus Kejagung, sehingga tidak kehilangan hak hukumnya.

"Namun bahwa Kejagung belum pernah mengajukan penangkalan (pencekalan) terhadap Tersangka SD untuk masuk ke Indonesia," kata Febrie dalam keterangannya di Kejagung, Jakarta, Senin (15/8).

Akan tetapi, kata Febrie, Kejagung dalam hal ini Jampidsus telah mengajukan pencegahan terhadap tersangka SD untuk bepergian keluar negeri dari Indonesia.

Selanjutnya, tim penyidik Jampidsus Kejagung menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta untuk melakukan penjemputan terhadap Tersangka SD yang didampingi oleh tim penasihat hukum.

"Tersangka SD berangkat dari Taiwan pukul 09:36 (waktu Taiwan) dan tiba di Indonesia pukul 13:13 WIB dengan menggunakan maskapai penerbangan China Airlines CI761," tuturnya.

Setelah tiba di gedung bundar Jampidsus Kejagung, tersangka SD dilakukan pemeriksaan kesehatan terkait layak atau tidaknya menjalani pemeriksaan.

Kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan Surya Darmadi sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

Sementara itu, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin berharap agar penyerahan diri tersangka SD secara sukarela menjadi pilihan bagi buronan yang berada di luar negeri.

"Sehingga dapat terlaksana proses perkara pidana yang “fair”, serta pembelaan diri dapat dilakukan sebelum opsi In-absensia dilakukan," tegasnya.

Penyerahan diri akan membantu Tersangka SD dalam mengajukan pembelaan terhadap proses hukum yang dijalani.

"Kami lakukan pemeriksaan dulu. Nanti (penahanan SD) akan ditentukan sore ini setelah dilakukan pemeriksaan," tegasnya.

Diketahui, Surya Darmadi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di Kawasan Indragiri Hulu. Kasus korupsi ini disebut terbesar di Indonesia karena ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp 78 triliun.

Surya diduga melakukan tindak pidana tersebut bersama-sama dengan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 Raja Thamsir Rachman. Proses hukum terhadap kasus tersebut disampaikan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin pada awal Agustus lalu, Senin (1/8).

"Bahwa berdasarkan hasil ekspose yang dilaksanakan pada tanggal 18 Juli 2022 tim penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup untuk tersangka yaitu saudara RTR (Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008) dan SD (pemilik Duta Palma Group)," ujar Burhanuddin.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement