Mobile Ad
Kuasa Hukum Ade Yasin Optimis Kliennya Bakal Divonis Bebas

Jumat, 23 Sep 2022

Forumterkininews.id, Jakarta -Sidang vonis Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin digelar, Jumat (23/9). Sidang digelar di Pengadilan Tipikor, Bandung, Jawa Barat.

Dikutip dari situs Pengadilan Negeri Bandung, sidang vonis Ade Yasin digelar pukul 09.00 WIB. Sidang dengan nomor perkara 71/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bdg itu akan berlangsung di ruang Soerjadi.

Kuasa Hukum Ade Yasin, Dinalara ButarButar meyakini majelis hakim akan objektif dalam memberikan putusan. Pasalnya, tiga terdakwa pegawai Pemkab Bogor mengaku bahwa tidak mendapat perintah dari Ade Yasin dalam melakukan dugaan suap. Hal ini diungkapkan dalam persidangan.

Jika hakim memutuskan kliennya bersalah penasehat hukum Ade Yasin dengan tegas akan melakukan upaya hukum lainnya. Meski hanya dengan menjatuhkan hukuman kurungan satu hari.

"Terdakwa dituntut satu hari pun kami akan tetap melakukan pembelaan upaya hukum, karena terdakwa tidak bersalah, dan terdakwa bukanlah pelaku tindak pidana korupsi," kata Dinalara yang merupakan Direktur LBH Bara JB (Barisan Relawan Jalan Perubahan).

Selama persidangan tidak ada satu alat bukti pun yang dimiliki jaksa untuk membuktikan keterlibatan Ade Yasin. Pasalnya, Ade Yasin tidak terjaring operasi tangkap tangan (OTT), melainkan dijemput di kediaman untuk dimintai keterangan atas penangkapan beberapa pegawai Pemkab Bogor.

"Karena memang faktanya terdakwa dibawa untuk dimintai keterangan dan tidak sedang melakukan tindak pidana. Penjemputan yang dilakukan kepada terdakwa tertanggal 27 April 2022 dinihari pukul 03.00 WIB di kediamannya hanya untuk dimintai keterangan," kata Dinalara.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement