Mobile Ad
Kuasa Hukum AG: Kenapa Mario Dandy Belum Disidang?

Selasa, 23 Mei 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Kuasa Hukum terdakwa anak AG, Bhirawa J Arifi mempertanyakan kelanjutan proses hukum tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas. Kedunya tak kunjung disidangkan dalam kasus penganiayaan David.

Hal ini diungkapkan dirinya usai menyerahkan memori kasasi kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (23/5).

“Iya, ini sebetulnya kami yang menjadi pertanyaan bersama, padahal kita melihat posisi tersangka Mario Dandy jauh lebih awal anak AG. Namun, di sini dalam posisi anak AG yang sudah menuju kasasi berkas pelimpahan dari kepolisian dan Kejati belum kunjung selesai,” ujar Bhirawa.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa hal ini juga menjadi perhatian masyarakat yang ingin menuntut dan mencapai keadilan di Indonesia.

“Ini menjadi perhatian bersama dan kami pun juga bingung kenapa ini kok susah sekali kita ingin menuntut dan mencapai keadilan di negeri ini ini. Bahwa untuk pelaku utama itu tidak dimulai-mulai. Ini menjadi perhatian dan keprihatinan besar,” kata Bhirawa.

Sementara itu Bhirawa mengatakan bahwa pertanyaan besar mengenai proses hukum Mario Cs ini juga menjadi perhatian semua lapisan masyarakat yang memperhatikan peradilan penganiayaan terhadap anak.

“Bukan hanya kami selaku pemerhati hukum ya, tetapi bagi seluruh elemen masyarakat yang memperhatikan penganiayaan terhadap anak,” ungkap Bhirawa.

Sebelumnya diberitakan, Terdakwa anak AG melalui kuasa hukumnya menyerahkan memori kasasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Usai banding 3.5 tahun penjara terhadap kliennya ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, pada Selasa (23/5).

“Assalamualaikum, Pada hari ini tanggal 23 mei 2023, kami dari penasihat hukum anak AG sudah menyampaikan memori kasasi kepada MA melalui kepaniteraan PN Jaksel,” kata Kuasa Hukum anak AG, Bhirawa J. Arifi, di PN Jaksel, pada Selasa (23/5).

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa pengajuan kasasi ini dilakukan agar nasib anak AG dapat dipertimbangkan. Serta dibuktikan tidak bersalah dalam kasus penganiayaan David.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement