Mobile Ad
Kuasa Hukum AKBP Arif Rachman Sebut Ada Lima Perbedaan Fakta antara Dakwaan dan BAP

Jumat, 28 Okt 2022

Forumterkinininews.id, Jakarta - Kuasa Hukum AKBP Arif Rachmad Arifin, Junaedi Saibih menyebut terdapat perbedaan fakta dalam dakwaan dengan berita acara pemeriksaan (BAP) yang disampaikan dalam sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

"Menurut kami yang disampaikan di dalam surat dakwaan itu berbeda bahkan seakan-akan itu diubah. Sehingga ini menyesatkan publik atau juga penegak hukum. Jadi kami lihat dari uraian fakta harus dinyatakan batal demi hukum," kata Junaedi, di PN Jaksel, pada Jumat (28/10).

Lebih lanjut ia mengatakan terdapat lima perbedaan dalam dakwaan dan BAP. Salah satunya yaitu dalam surat dakwaan tercatat Arif Rachman menemui saksi Chuck Putranto dan saksi Baiquni Wibowo menyampaikan untuk menghapus file rekaman CCTV yang ada di laptop.

Sementara itu dalam BAP tercatat bahwa Arif Rachman menyampaikan perintah saksi Ferdy Sambo untuk menghapus file yang ada di laptop. Jawaban BAP tersebut tertanggal 29 Agustus 2022 butir 19.

"Lalu tentang barang bukti misal CCTV DVR salinan copy mana sih yang dimaksud? Sedangkan kalau misalnya itu salinan itu nggak masuk dalam kualifikasi pasal dan dalam berkas kita nggak temukan tuh berkas penyitaannya di mana," ujar Junaedi.

Sebelumnya diberitakan, Kuasa Hukum AKBP Arif Rachman, Junaedi Saibih dalam pembacaan eksepsi menyebut kliennya tidak memiliki kesamaan niat dengan Ferdy Sambo. Terutama dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. 

Hal ini diungkapkan karena adanya perbedaan terkait cerita yang disampaikan Ferdy Sambo dengan kejadian yang sebenarnya. Ia menyebut Arif hanya melaporkan apa yang diliat pada salinan rekaman CCTV kepada Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan.

“Adapun setelah Brigjen Pol Hendra Kurniawan dan terdakwa Arif Rachman Arifin menghadap saksi Ferdy Sambo. Dengan emosi dan nada tinggi Ferdy memerintahkan memusnahkan dan menghapus semua salinan rekaman CCTV dalam laptop Baiquni Wibowo,” ucap Junaedi, di PN Jaksel, pada Jumat (28/10).

Lebih lanjut ia mengatakan, kliennya bersama tiga anggota Polri lainnya mendapat ancaman dari Ferdy Sambo jika rekaman CCTV tersebut bocor. Ketiga polisi tersebut yaitu Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Ridwan Rhekynellson Soplangit.

“Berdasarkan fakta, dapat disimpulkan yang terjadi bukanlah kesamaan niat antara saksi Ferdy Sambo dan terdakwa Arif Rachman Arifin. Melainkan sebuah ancaman untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana didakwakan saudara Penuntut Umum,” kata Junaedi.

Terkait hal ini ia meminta Majelis Hakim melihat posisi Arif Rachman saat itu dalam eksepsi yang diajukan. Sehingga dakwaan tersebut tidak dapat diterima.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement