Mobile Ad
Kuasa Hukum AKBP Arif Rachman Sebut Kliennya Tidak Sama dengan Ferdy Sambo

Jumat, 28 Okt 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Kuasa Hukum AKBP Arif Rachman, Junaedi Saibih dalam pembacaan eksepsi menyebut kliennya tidak memiliki kesamaan niat dengan Ferdy Sambo. Terutama dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. 
Hal ini diungkapkan karena adanya perbedaan terkait cerita yang disampaikan Ferdy Sambo dengan kejadian yang sebenarnya. Ia menyebut Arif hanya melaporkan apa yang diliat pada salinan rekaman CCTV di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan kepada Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan.

"Adapun setelah Brigjen Pol Hendra Kurniawan dan terdakwa Arif Rachman Arifin menghadap saksi Ferdy Sambo. Dengan emosi dan nada tinggi Ferdy memerintahkan memusnahkan dan menghapus semua salinan rekaman CCTV dalam laptop Baiquni Wibowo," ucap Junaedi, di PN Jaksel, pada Jumat (28/10).

Lebih lanjut ia mengatakan, kliennya bersama tiga anggota Polri lainnya mendapat ancaman dari Ferdy Sambo jika rekaman CCTV tersebut bocor. Ketiga polisi tersebut yaitu Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Ridwan Rhekynellson Soplangit.


"Berdasarkan fakta, dapat disimpulkan yang terjadi bukanlah kesamaan niat antara saksi Ferdy Sambo dan terdakwa Arif Rachman Arifin. Melainkan sebuah ancaman untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana didakwakan saudara Penuntut Umum," kata Junaedi.

Terkait hal ini ia meminta Majelis Hakim melihat posisi Arif Rachman saat itu dalam eksepsi yang diajukan. Sehingga dakwaan tersebut tidak dapat diterima.

"Terdakwa Arif Rachman Arifin hanya berada pada tempat dan waktu yang salah. Sehingga tidak adil bagi beliau bila didakwa memiliki kesamaan niat dengan Ferdy Sambo. Khususnya untuk menyembunyikan kebenaran dugaan pembunuhan korban Brigadir J," ujar Junaedi.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement