Mobile Ad
Kuasa Hukum Bharada E Beri Tanggapan Soal Sindiran Juctice Collaborator dari Kubu Putri Candrawathi

Rabu, 28 Des 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy angkat bicara terkait adanya singgungan soal status Justice Collaborator yang diberikan kepada kliennya mengenai kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Menurut Ronny status justice collaborator sudah tercantum jelas di pasal 5 ayat 2 dalam Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Hal ini diungkapkan dirinya saat hadir mendampingi kliennya dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi terkait kasus pembunuhan Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (28/12).

"Saya pikir bahwa syarat menjadi JC di dalam UU perlindungan saksi dan korban sudah sangat jelas ya di pasal 5 ayat 2. Yang menjelaskan bahwa tindak pidana tertentu yang bisa membahayakan dari saksi atau korban yang melaporkan," ucap Ronny).

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa pihaknya tidak menghiraukan adanya sindiranmengenai status Juctice Collaborator.

"Jadi menurut kami terkait dengan yang mereka sampaikan, Ya silakan saja. Itu haknya mereka," kata Ronny.

Sementara itu saat ini saat ini pihaknya hanya fokus membangun konstruksi hukum dalam rangka pembelaan kepada Bharada E.

"Kita sekarang fokus maju kedepan membangun konstruksi hukum yang sudah ada. Dalam rangka pembelaan nanti yang akan kita sampaikan di agenda pledoi," ujar Ronny.

Orang Bohong Tidak Layak Dapat Justice Collaborator

Ahli Hukum Pidana, Elwi Danil menyebutkan jika seseorang yang berbohong saat dilakukan pemeriksaan tidak layak mendapatkan status justice collaborator.

Hal ini diungkapkan dirinya saat hadir sebagai saksi ahli meringankan dalam sidang lanjutan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (27/12).

Awalnya tim kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah menanyakan terkait kepantasan seseorang yang berbohong mendapatkan status justice collaborator.

“Apakah seseorang yang pernah berbohong dalam proses pemeriksaan pidana, bisa lebih dari satu kali bohongnya. Kemudian dia juga memberikan keterangan di persidangan secara tidak konsisten, apakah org seperti ini pantas menjadi JC?,” tanya Febri.

Kemudian Elwi menjelaskan bahwa seseorang yang mendapatkan status justice collaborator tidak dapat diterima. Dia juga tidak layak dihadirkan di persidangan jika majelis hakim menolak status seseorang tersebut.

“Mohon izin yang mulia, karena kalau seperti itu tentu yang mulia lah nanti yang akan memberikan penilaian. Karena sekalipun orang itu diusulkan untuk menjadi JC kalau seandainya majelis hakim menolak dia untuk menjadi JC dengan alasan sering berbohong. Perilakunya tidak baik dan sebagainya. Itu tentu dia tidak bisa diterima dan tidak layak untuk dihadirkan di persidangan sebagai JC,” jawab Elwi.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement