Mobile Ad
Kuasa Hukum Dianggap Gagal Paham, JPU Minta Majelis Hakim Tetap Hukum Putri Candrawathi

Senin, 30 Jan 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh pleidoi dari penasihat hukum dan meminta majelis hakim untuk tetap menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara terhadap terdakwa Putri Candrawathi terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Hal ini dinyatakan oleh tim JPU saat membacakan draft replik atas nota pembelaan atau pleidoi yang telah diajukan oleh terdakwa Putri Candrawathi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1).

Jaksa menilai bahwa pembelaan yang disampaikan tim Putri Candrawathi tidak memiliki dasar yuridis yang kuat untuk menyingkirkan tuntutan delapan tahun penjara.

"Berdasarkan keseluruhan uraian tersebut, kami tim penuntut umum dalam perkara ini bahwa pledoi penasihat hukum haruslah dikesampingkan. Selain itu, uraian-uraian pledoi tersebut tidaklah memiliki dasar yuridis yang kuat," kata Jaksa.

Lebih lanjut berdasarkan penilaian tersebut tim Jaksa Penuntut Umum menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi.

"Menolak seluruh pledoi dari tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi dan pledoi dari terdakwa Putri Candrawathi," ucap Jaksa.

"Menjatuhkan putusan bagaimana diktum tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Rabu, 18 Januari 2023," lanjut Jaksa.

Sementara itu Jaksa meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman yang adil terhadap terdakwa Putri Candrawathi terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Selanjutnya, kami menyerahkan kepada majelis hakim yang mulia untuk memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya," ujar Jaksa.

Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara

Terdakwa Putri Candrawathi dituntut delapan penjara oleh JPU terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Tuntutan dibacakan JPU dalam sidang lanjutan mengenai bacaan tuntutan pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi penjara selama 8 tahun. Dikurangi masa penangkapan dan menjalani penahanan sementara,” kata Jaksa, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tuntutan hukuman 8 tahun penjara diberikan Jaksa berdasarkan dakwaan premier Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Tuntutan yang sama diberikan kepada Ricky Rizal. Ini sebagaimana keyakinannya atas terdakwa yang seharusnya mengetahui terkait rencana pembunuhan Brigadir Yosua yang disusun Ferdy Sambo.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement