Mobile Ad
Kuasa Hukum Sebut APA Tak Kenal dengan Kekasih Mario

Kamis, 16 Mar 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Kuasa Hukum Anastasia Pretya Amanda alias APA (19), Enita Edyalaksmita menyebut kliennya tidak mengenal pelaku anak yakni AG (15) yang disebut sebagai kekasih MDS (20).

Hal ini diungkapkan oleh dirinya saat mendatangi gedung Direskrimum Polda Metro Jaya, pada Kamis (16/3).

“Jadi pernyataan klarifikasi kami adalah dengan tegas bahwa Amanda tidak pernah kenal dengan AG, tidak pernah ada kenal sama sekali,” kata Enita.

Sementara itu ia mengatakan bahwa jika dengan MDS kliennya memang kenal. Bahkan sempat menjalin hubungan yang berakhir pada 2022 lalu.

“Cuma kenal itu diakui kalo kepada David. Hubungan Amanda dan MDS sudah berakhir di tahun kemarin di tahun 2022. Mereka sudah menjalani kehidupan masing-masing,” ucap Enita.

Untuk diketahui, Anastasia Pretya Amanda alias APA (19) bersama kuasa hukumnya melaporkan Mario dkk terkait pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya, pada Kamis (16/3).

Kuasa Hukum Amanda, Enita Edyalaksmita beberkan alasan melaporkan Mario dkk. Akibat adanya dugaan kliennya menyampaikan perbuatan tidak menyenangkan yang mengakibatkan penganiayaan terhadap David.

“Tuduhan yang menyudutkan Amanda dan sudah kemana-mana, untuk itu kami kuasa hukum menggunakan upaya hukum hak hukum dari APA Amanda untuk melaporkan yang dilakukan oleh MDS melalui kuasa hukumnya dan kawan-kawan,” kata Enita, di Mapolda Metro Jaya, pada Kamis (16/3).

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa laporannya telah teregister dengan Nomor LP/B/1376/III/2033/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 14 Maret 2023. Adapun terlapor dalam perkara ini yakni Mario Dandy Satriyo dan kawan-kawan. 

Sementara itu adapun barang bukti yang diserahkan untuk memperkuat laporannya tersebut yakni sejumlah berita mengenai kliennya yang dimuat dalam media cetak maupun elektronik.

“(Barang bukti) Itu sudah kita serahkan semuanya, jadi semua berita di media baik itu media cetak, elektronik, semua udah kami susun itu bukti-bukti jelas fakta,” ujar Enita.

Kemudian dengan adanya laporan ini MDS dan kawan-kawan disangkakan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan atau fitnah.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement