Mobile Ad
Kuat dan Ricky Dituntut 8 Tahun Penjara, Begini Tanggapan Kuasa Hukum Brigadir J

Selasa, 17 Jan 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Kuasa Hukum Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak memberikan tanggapan usai Ricky Rizal dan Kuat Maruf dituntut 8 tahun penjara terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Menurutnya untuk memberikan rasa keadilan terhadap keluarga korban seharusnya kedua terdakwa dituntut 20 tahun penjara.

"Menurut pandangan kami untuk memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarga serta seluruh rakyat Indonesia yang mencintai keadilan Terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf  seharusnya dituntut 20 tahun penjara," kata Martin, saat diminta keterangan, Senin (16/1).

Lebih lanjut ia mengatakan dengan tuntutan 8 tahun tersebut dikhawatirkan kedepannya akan menjadi contoh buruk untuk masyarakat.

"Hukuman 8 tahun terlalu ringan. Saya khawatir implikasinya akan menjadi contoh buruk terhadap masyarakat. Dimana tindak pidana pembunuhan berencana itu hanya akan dianggap kejahatan ringan. Tidak perlu di hukum berat," ucap Martin.

Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjatuhkan hukuman penjara selama 8 tahun terhadap Kuat Ma’ruf, salah satu terdakwa pelaku pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir ), Senin (16/1).

“Memohon kepada Majelis hakim agar menjatuhi hukuman pidana terhadap Kuat Ma’ruf pidana penjara 8 tahun,” kata Jaksa Penuntut saat sidang pembacaan tuntutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Anggota JPU secara bergantian membacakan hasil pemeriksaan dari para saksi yang sudah dilakukan sebelumnya. Setelah membacakan keterangan saksi, JPU meminta Hakim menjatuhkan hukuman kepada Kuat Maruf.

Adapun hal yang menjadi pertimbangan ada dua. Yakni yang meringankan dan memberatkan.

Untuk yang meringankan, Kuat dinilai belum pernah berurusan dengan hukum. Dirinya juga merupakan kepala keluarga. Sehingga memiliki tanggung jawab yang harus dipenuhi.

Sementara yang memberatkan adalah, terdakwa tidak melakukan pencegahan atas adanya upaya penghilangan nyawa sesorang di depan matanya. Harusnya Kuat bisa mencegah agar pembunuhan tidak terjadi. Kuat juga dinilai berbelit saat memberikan kesaksian maupun selama menjalani persidangan.

Mendengar tuntutan tersebut, Kuasa Hukum Kuat Ma’ruf, Irwan Irawan mengaku keberatan atas tuntutan tersebut. Pasalnya banyak hal yang tidak diketahui Kuat dalam proses eksekusi Brigadir J. Meski demikian Irwan mengaku akan terus menghormati jalannya persidangan ini.

“Banyak hal yang tidak diikuti klien saya atas peristiwa penembakan Brigadir J. Jaksa juga terlalu mengawang-awang dalam melakukan tuntutan,” ujar Irwan.

Ricky Rizal Dituntut 8 Tahun Penjara

Terdakwa Ricky Rizal dituntut delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

JPU menilai Ricky Rizal ikut terlibat dalam skenario pembunuhan Brigadir J yang dirancang oleh Ferdy Sambo di rumah dinasnya yang terletak di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

“Kami JPU menuntut agar supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa perkara dan mengadili perkara memutuskan, menyatakan Ricky Rizal terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta yang direncanakan terlebih dahulu,” kata Jaksa, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (16/1).

Sementara itu akibat perbuatannya tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman penjara selama 8 tahun untuk terdakwa Ricky Rizal.

“Menjatuhkan pidana Ricky Rizal dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penangkapan dan menjalani penahanan sementara,” ucap Jaksa.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement