Mobile Ad
Kubu David Anggap AG Tak Rasional Minta Bebas Saat Bacakan Pleidoi

Jumat, 07 Apr 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Kubu David menganggap terdakwa anak AG tidak rasional saat meminta dibebaskan dari hukuman empat tahun pembinaan di LPKA akibat penganiayaan terhadap David (17).

Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum David, Mellisa Anggraini usai menghadiri sidang pleidoi terdakwa anak AG di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis (6/4).

“Dalam nota pembelaan yang tadi disampaikan PH dalam amarnya dimintakan majelis hakim atau hakim tunggal ini tuk memutuskan bebas yah terkait AG. Jadi kami melihat sungguh tak rasional jika bebas," kata Mellisa.

Sementara itu Mellisa menganggap permintaan tidak wajar ketika kliennya hingga kini masih mendapatkan perawatandi Rumah Sakit Mayapada.

"Bagaimana dengan kondisi masa depannya David yang mana yang merusak atau menghancurkan semua masa depan cita-cita itu adalah pelaku anak dan pelaku lainnya ini," ucap Mellisa.

Selain itu ia juga melihat tidak ada permohonan maaf yang dilontarkan terdakwa anak AG dalam persidangan terkait dengan kasus penganiayaan ini.

“Pada akhir pleidoi kami melihat permohonan maaf atas penyesalan itu tidak diwujudkan pada saat memberikan keterangan di persidangan, kami lihat anak AG masih berbohong dan dimasukkan sebagai salah satu fakta  yang dibuat kesimpulan JPU,” ujar Mellisa.

Kemudian dengan melihat pembelaan yang disebutkan dalam persidangan tersebut, ia berharap majelis hakim dapat bertindak adil terhadap terdakwa anak AG.

“Sehingga kami berharap hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara ini akan melihat sisi-sisi keadilan betapa beratnya atau rusaknya yang sudah dilakukan para pelaku ini terkait dengan anak,” ungkap Mellisa.

Dituntut Empat Tahun

Terdakwa Anak AG dituntut empat tahun pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus penganiayaan David (17), anak pengurus GP Ansor yang terjadi beberapa waktu lalu.

Hal ini dinyatakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaksel, Syarif Sulaeman Nahdi, usai digelarnya sidang tuntutan terdakwa anak AG, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (5/4).

“Kemudian terhadap yang bersangkutan (AG) itu adalah salah satunya dituntut hukuman pidana di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) selama 4 tahun,” kata Syarif.

Sementara itu adapun tuntutan ini akibat AG terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang dilakukan berencana.

“Jadi tuntutan dari JPU adalah menyatakan anak berkonflik dengan hukum itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana pasal 355 ayat 1 KUHP,” ucap Syarif.

Sementara itu adapun hal yang memberatkan tuntutan hukuman terdakwa anak AG diantaranya yaitu karena perbuatan anak berkonflik dengan hukum ini menyebabkan luka berat.

Kemudian adapun hal yang meringankan tuntutan hukuman terhadap AG yakni anak ini diharapkan bisa memperbaiki perbuatannya dikemudian hari.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement