Mobile Ad
Kubu David Berharap Mario Dandy dan Shane Lukas Dihukum Maksimal

Rabu, 06 Sep 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas akan menjalani sidang vonis terkait penganiayaan berat berencana, David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis (7/9).

Kuasa Hukum David, Melissa Anggraini mengatakan bawa pihaknya dan keluarga berharap agar majelis hakim dapat memberikan hukuman maksimal terhadap terdakwa.

“Kami tentunya berharap, keluarga berharap keputusan ini adalah keputusan yang maksimal. Hal yang paling lebih baik terhadap pelaku yang ini akan menjadi efek jera,” kata Mellisa, saat dihubungi, pada Rabu (6/9).

Selain itu, Mellisa juga mengungkapkan bahwa pihaknya juga sepakat majelis hakim melakukan upaya paksa. Jika terdakwa tidak mampu mengganti biaya restitusi sebesar Rp120 miliar terhadap korban David.

“Terkait restitusi juga kita sepakat dengan JPU. Apabila dia (terdakwa) tidak bertanggung jawab secara restitusi pertanggungjawaban restitusi. Maka sudah selayaknya ada upaya paksa yang dilakukan oleh majelis hakim dalam putusan dan itu disebutkan secara rinci gitu,” ujar Melissa

Adapun sejumlah upaya paksa yang dapat dilakukan yakni berupa penyitaan harta benda maupun penambahan hukuman terhadap terdakwa.

“(Upaya paksa) iya penyitaan perampasan aset atau apapun bentuk-yang bisa dilakukan oleh majelis hakim. Sebagai upaya keadilan termasuk nanti diakhirnya kalau memang tidak ada lagi upaya ya menambah masa hukuman sebagai pengganti. Termasuk pencabutan hak tertentu sesuai yang diatur pasal 10 KUHP terdakwa ini jika tidak memenuhi,” tukas Melissa.

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal menggelar sidang putusan atau vonis terhadap terdakwa Mario Dandy terkait kasus penganiayaan berat berencana, David Ozora, Kamis (7/9) pekan depan.

Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut Sudjono menyatakan hal itu usai mendengarkan pengajuan duplik tim penasihat hukum Mario Dandy.

“Putusan akan dijatuhkan pada hari Kamis 7 September 2023, minggu depan,” kata Alimin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/8).

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement