Mobile Ad
Kubu David Yakin Pengajuan Eksepsi AG Ditolak

Kamis, 30 Mar 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Terdakwa anak AG menjalani sidang lanjutan terkait eksepsi kasus penganiayaan David (17), anak pengurus Gp Ansor, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis (30/3).

Kuasa Hukum David, Mellisa Anggraini mengatakan bahwa pihaknya yakin pengajuan eksepsi tersebut akan ditolak oleh majelis hakim.

“Besar keyakinan saya bahwa eksepsi ini akan ditolak oleh majelis hakim,” kata Mellisa, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sementara itu ia yakin ditolak karena dalam persidangan pihak AG menyajikan pokok materi. Sementara yang sebenarnya tidak boleh dimasukan ke dalam pokok materi.

“Eksepsi itu terkait pokok materi sementara didalam KUHAP itu tidak boleh masuk dalam pokok materi tetapi mereka tetap menyajikan terkait dengan kronologis dan sebagainya. Jadi besar keyakinan saya bahwa eksepsi ini akan ditolak,” ucap Mellisa.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan terhadap terdakwa anak AG terkait kasus penganiayaan David (17), anak pengurus GP Ansor, pada Kamis (30/3).

Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto membenarkan adanya sidang lanjutan terhadap terdakwa AG.

“Benar (ada sidang lanjutan) AG,” kata Djuyamto, pada Kamis (30/3).

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa sidang dilaksanakan secara tertutup sekitar pukul 09.00 WIB.

“Sidang dilaksanakan di ruang sidang anak,” ucap Djuyamto.

Sementara itu sidang lanjutan terhadap AG masih dipimpin oleh ketua majelis hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement