Mobile Ad
Kubu Ferdy Sambo Hadirkan Saksi Ahli Hukum Pidana di Sidang Lanjutan Hari ini

Selasa, 03 Jan 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan pemeriksaan saksi terhadap terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Selasa (3/1).

Adapun terdakwa yang akan menjalankan sidang pada hari ini yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Djuyamto membenarkan adanya sidang untuk kedua terdakwa tersebut.

"Iya (hari ini), sidang lanjutan untuk terdakwa FS dan PC," kata Djuyamto, dalam keterangannya, Selasa (3/1).

Lebih lanjut ia mengatakan sidang ini masih beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli meringankan yang akan dihadirkan oleh tim kuasa hukum.

"Saksi a de charge (saksi yang meringankan)," ucap Djuyamto.

Sementara itu sidang ini akan digelar dalam ruang sidang utama Oemar Seno Adji sekitar pukul 10.00 WIB.

Kemudian nantinya sidang akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso dengan hakim anggota Morgan Simanjuntak, dan Alimin Ribut Sujono.

Dihubungi secara terpisah, Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah mengatakan pihaknya akan menghadirkan satu saksi ahli.

"Sesuai jadwal yang diberikan Majelis Hakim, Hari ini Tim Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati akan menghadirkan satu orang Ahli, yakni Said Karim," kata Febri, saat dihubungi, Selasa (3/1).

Saksi yang dihadirkan hari ini merupakan Guru Besar dari Universitas Hasanuddin yang mengajar Hukum Pidana, Hukum Acara Pidana dan Kriminologi.

"Ia akan memberikan keterangan sesuai keilmuan yang dimiliki dapat diharapkan semakin membuat terang perkara ini," ujar Febri.

Untuk diketahui, dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Kejaksaan telah menetapkan lima terdakwa. Kelimanya yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR. Kemudian Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E. Para terdakwa  dijerat pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. Dimana ancamannya maksimal hukuman mati.

Khusus Ferdy Sambo turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Di kasus ini dirinya ditemani Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto. Selanjutnya Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement