Mobile Ad
Kubu Kuat Maruf Minta Hakim Tolak Replik Jaksa Penuntut Umum

Selasa, 31 Jan 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Tim Kuasa Hukum Kuat Maruf meminta majelis Hakim menolak seluruh tanggapan atau replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Permintaan ini terkait nota pembelaan atau pleidoi yang telah dilayangkan pihaknya mengenai tuntutan delapan tahun penjara.

Hal ini dinyatakan tim kuasa hukum saat membacakan draft duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1).

"Berdasarkan uraian tim penasihat hukum, kami memohon kepada yang majelis hakim untuk menerima seluruh duplik dari tim penasihat hukum terdakwa kuat maruf," kata Kuasa Hukum.

Kemudian tim kuasa hukum meminta kepada majelis hakim untuk menolak replik dari Jaksa Penuntut Umum.

"Meminta untuk menolak seluruh replik dari penuntut umum. Dan menjatuhkan putusan sebagaimana Diktum Pledoi Tim Penasihat Hukum yang telah dibacakan, Selasa, 24 Januari 2023," ucap Kuasa Hukum.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim untuk menolak seluruh pengajuan nota pembelaan yang telah dilayangkan tim Kuat Maruf terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Hal ini diungkapkan Jaksa saat membacakan draf replik atas nota pembelaan atau pleidoi yang telah diajukan oleh terdakwa Kuat Maruf, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Jumat (27/1).

Jaksa menilai pembelaan yang disampaikan tim Kuat Maruf tidak memiliki dasar yuridis. 

“Berdasarkan keseluruhan uraian tersebut, tim JPU berpendapat pleidoi tim PH harus dikesampingkan. Selain itu uraian pleidoi tersebut tidak memiliki dasar yuridis yang kuat,” ujar Jaksa.

Lebih lanjut Jaksa meminta kepada majelis hakim untuk menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Kuat Maruf.

“Berdasarkan hal-hal tersebut, JPU memohon ke majelis hakim menolak seluruh pleidoi dari tim PH terdakwa Kuat Maruf,” kata Jaksa.

“Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan tanggal 16 januari 2023,” lanjut Jaksa.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement