Mobile Ad
Kubu Kuat Maruf Sebut Isu Perselingkuhan Brigadir J Dengan Putri Candrawathi Hanya Imajinasi JPU

Selasa, 31 Jan 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Tim Penasihat Hukum Kuat Maruf menyebutkan bahwa mengenai isu perselingkuhan antara Putri Candrawathi dengan Brigadir J yang diketahui kliennya merupakan imajinasi penuntut umum.

Hal ini diungkap tim kuasa hukum Kuat Maruf saat membacakan draft duplik dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (31/1).

Awalnya tim kuasa hukum Kuat Maruf mengatakan bahwa jaksa hanya menyimpulkan adanya perselingkuhan antara Putri dan Brigadir J.

"Bahwa kami Tim Penasihat Hukum Terdakwa Kuat Ma'ruf kembali menegaskan tidak sependapat dan menolak dalil Penuntut Umum dalam Repliknya yang menyatakan bahwa uraian mengenai adanya perselingkuhan antara saksi Putri Candrawathi dan Korban sudah jelas dan lengkap," kata Kuasa Hukum.

Kemudian kuasa hukum menyebutkan bahwa penuntut umum tidak dapat membantah argumentasi mengenai isu perselingkuhan tersebut.

"Justru terlihat Penuntut Umum tidak mampu membantah argumentasi Tim Penasihat Hukum yang menolak tegas adanya isu perselingkuhan," ujar Kuasa Hukum.

Selanjutnya ia mengatakan bahwa pernyataan Kuat Maruf yang memerintahkan Putri Candrawathi untuk melapor ke Ferdy Sambo tidak merujuk adanya perselingkuhan.

"Terkait dengan pernyataan terdakwa 'Ibu harus lapor bapak!, jangan sampai ini menjadi duri dalam rumah tangga' bukan pernyataan yang mengindikasi terdakwa mengetahui adanya perselingkuhan. Akan tetapi pernyataan tersebut merupakan reaksi spontan tdan natural dari Terdakwa yang merasa adanya suatu perbuatan dari pada Korban yang telah membuat saksi Putri Candrawathi mengalami kekerasan yang dilakukan oleh Korban," ujar Kuasa Hukum.

Kemudian ia menilai bahwa jaksa penuntut umum seperti menyusun sebuah novel dengan imajinasinya sendiri karena tidak dapat membuktikan secara jelas terkait kesimpulan perselingkuhan itu.

"Oleh karena itu terbukti dengan jelas dan terang bahwa dalil Penuntut Umum mengenai adanya perselingkuhan antara saksi Putri Candrawathi dan Korban merupakan imajinasi Penuntut Umum layaknya seperti menyusun sebuah novel," tegas Kuasa Hukum.

Kuat Maruf Mengetahui Perselingkuhan Putri Candrawathi Dengan Brigadir J

Terdakwa Kuat Maruf dipastikan mengetahui adanya perselingkuhan antara Putri Candrawathi dengan Brigadir J, di Magelang, Jawa Tengah pada 7 Juli 2022.

Hal ini dinyatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan keterangan fakta hukum yang terdapat dalam draft tuntutan Kuat Maruf, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (16/1).

“Bahwa benar pada hari kamis 7 juli 2022, sekitar sore hari di rumah Ferdy Sambo di Magelang terjadi perselingkuhan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan Saksi Putri Candrawathi,” ujar Jaksa.

Sementara itu pernyataan ini diyakini melalui sebuah keterangan dari Putri pada nomor 210 dengan keterangan terdakwa Kuat nomor 124, 125, dan 130. Selain itu juga dari keterangan Ahli Poligraf Polri bidang Komputer Forensik, Aji Febriyanto sesuai BAPnya.

“Bahwa benar korban Nofriansyah Yosua Hutabarat keluar dari kamar saksi Putri Candrawathi di lantai dua rumah Magelang, dan diketahui oleh terdakwa Kuat Maruf. Sehingga terjadi keributan antara Kuat Maruf dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat. Mengakibatkan terdakwa mengejar korban dengan gunakan pisau dapur,” kata Jaksa.

Selain itu keributan yang terjadi di Magelang, Jawa Tengah juga disimpulkan oleh kesaksian dari terdakwa Kuat, Bripka Ricky Rizal dan Putri Candrawathi.

“Bahwa benar, saksi Putri Candrawathi menelepon Richard Eliezer yang ada di sekitar Masjid Alun-Alun Magelang. Agar saksi Richard Eliezer dan saksi Ricky Rizal kembali ke rumah Magelang. Karena mengetahui adanya keributan antara korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan terdakwa Kuat Maruf,” ucap Jaksa.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement