Mobile Ad
Kubu Ricky Rizal: Semoga Banding Hakim Pakai Fakta Bukan Opini Publik

Jumat, 17 Feb 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Bharada E divonis 18 tahun penjara terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Kuasa Hukum Ricky Rizal, Zena Dinda Degefa memberikan tanggapan.

Ia berharap agar nantinya majelis hakim memberikan putusan sesuai fakta persidangan saat kliennya mengajukan banding atas vonis yang diberikan.

“Kalau eksekutor bisa serendah itu, harapan kami di banding hakim bisa melihat dengan hati nurani dan fakta persidangan. Bukan opini publik lagi karena sistem hukum kita bukan sistem juri,” kata Zena, dalam keterangannya, pada Jumat (17/2).

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa harus ada keadilan untuk kliennya yang telah berani menolak dan membantu Ferdy Sambo. Saat akan melakukan eksekusi terhadap Brigadir J.

“Harus ada keadilan untuk orang yang sudah berani untuk menolak back up (membantu) amankan. Bahkan menolak seorang jendral bintang dua (Ferdy Sambo) untuk menembak korban,” ujar Zena.

Sementara itu ia mengatakan saat ini pihaknya telah mengajukan banding atas vonis 13 tahun penjara yang diberikan oleh majelis hakim kepada kliennya.

“Kita sudah ajukan banding kemarin,” ujar Zena.

Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 13 tahun penjara terhadap terdakwa Ricky Rizal terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Hal ini dinyatakan oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa saat memimpin sidang vonis terhadap terdakwa Ricky Rizal, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (14/2).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal dengan pidana penjara selama 13 tahun,” ujar Hakim Wahyu.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa Ricky Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Ricky Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata Hakim Wahyu.

Kemudian akibat perbuatannya Ricky Rizal dijerat dengan pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement