Mobile Ad
Kurang Alat Bukti, Bareskrim Tolak Laporan Korban Kanjuruhan

Selasa, 11 Apr 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Bareskrim Polri menolak laporan yang dilayangkan perwakilan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan, Malang. Alasan penolakan laporan baru terkait perlindungan anak karena kurangnya alat bukti. Sebanyak 44 dari 135 korban meninggal dunia itu terdiri atas perempuan dan anak.

Muhammad Yahya, Staf Hukum Kontras selaku perwakilan keluarga korban, mengatakan bahwa penanganan kasus Tragedi Kanjuruhan yang sudah diputus oleh majelis hakim di persidangan, terdakwa tidak dijerat pasal perlindungan anak, dan hanya menggunakan Pasal 359 dan 360 mengenai kealpaan yang mengakibatkan kematian.

"Dalam proses penanganannya itu, pasal perlindungan anak tidak digunakan dalam penuntutan. Karena dalam proses dakwaannya hanya menggunakan pasal 359 dan 360 mengenai kealpaan yang menyebabkan kematian," kata Yahya dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (11/4).

Ia bersama pengacara dari LBH dan perwakilan korban sempat berdiskusi panjang dengan pihak petugas SPKT Bareskrim. Namun hingga sore, laporan tersebut tidak teregistrasi atau ditolak laporannya.

"Di sini niatnya kami ingin membuat laporan baru mengenai hal tadi, cuma sayangnya setelah berdiskusi panjang lebar dan alot dengan pihak kepolisian, dari SPKT juga itu menolak laporan yang kami ajukan,” ujarnya.

"Alasan Bareskrim kalau kami tidak membawa cukup alat bukti, yang sebetulnya itu tidak berlandaskan hukum," ujarnya.

Padahal, dalam hukum acara pidana, proses pembuktian dan menemukan alat bukti akan diketahui dalam proses penyelidikan hingga penyidikan, kemudian dibawa ke persidangan.

"Kalau membutuhkan alat bukti bila melihat ke dalam KUHAP itu tidak hanya kepada surat menyurat, tapi juga kepada kesaksian yang dimiliki oleh korban," tuturnya.

Yahya datang ke Bareskrim Polri bersama lima orang perwakilan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan yang anaknya meninggal dunia. Namun, saat audiensi dengan penyidik, hanya satu keluarga korban yang diizinkan masuk ke ruang SPKT.

"Kami sudah membawa keluarga korban di sini. Tapi sedari awal itu kami sudah dipersulit, hanya satu (keluarga korban) yang diperkenankan untuk masuk, sementara (keluarga) yang lainnya tidak boleh," jelasnya.

Menurut dia, kedatangan para keluarga korban ini untuk menuntut keadilan atas Tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 yang menewaskan 135 orang, tetapi tidak ada pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa tragis tersebut.

"Kami melihat ini hanya sebuah alasan yang di buat-buat oleh pihak kepolisian untuk tidak menerima laporan yang kami ajukan," tegasnya.

Sementara itu Daniel Siagian dari LBH Pos Malang yang mendampingi keluarga korban menyebut proses penegakan hukum kasus Kanjuruhan masih jauh dari keadilan. Dua orang tersangka divonis bebas dan satu tersangka divonis ringan.

Menurut dia, Bareskrim Polri seharusnya lebih proaktif melakukan pengembangan kasus dalam mengusut tuntas Tragedi Kanjuruhan, dan tidak hanya melibatkan pasal-pasal yang relatif ringan, yakni Pasal 359 dan 360, melainkan harus mengacu pada akar permasalahan dari tindak pidana yang terjadi pada 1 Oktober 2023 itu.

"Sudah jelas tanggal 1 Oktober 2022 aparat melakukan kekerasan yang bersifat menggunakan kekerasan luar biasa dan harusnya Bareskrim menindaklanjuti aparat keamanan dalam hal ini personel Brimob yang melakukan penembakan gas air mata ke bagian tribun stadion," ujarnya.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement