Mobile Ad
Lagi, Karyawati Tertipu Kerjaan Modus Subscribe Youtube

Kamis, 22 Jun 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Seorang karyawati berinisial COD (24) membuat laporan ke Polda Metro Jaya usai menjadi korban penipuan kerja modus subscribe dan like Youtube dengan kerugian mencapai Rp48,8 juta.

Adapun laporan tersebut telah teregister dengan nomor LP/B/3548/VI/2023/POLDA METRO JAYA tertanggal Rabu 21 Juni 2023, terkait dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik.

Korban menceritakan kronologi penipuan tersebut bermula saat dirinya dihubungi oleh terduga pelaku pada 18 Juni 2023.

“Mulanya saya dihubungi pelaku yang mengaku sebagai Kiara Anisa melalui WhatsApp dengan nomor ponsel 089508509897,” ucap COD, dalam keterangannya, dikutip Kamis (22/6).

Kemudian ia mengaku ditawari oleh terduga pelaku untuk menjadi pekerja paruh waktu dengan pekerjaan like dan subscribe video youtube. Dengan komisi Rp500 ribu hingga Rp 1,4 juta per hari.

Selanjutnya korban menerima tawaran tersebut. Kemudian diarahkan oleh terduga pelaku untuk melanjutkan komunikasi melalui media sosial Telegram.

"Pekerjaan pertama yang ditugaskan kepada saya hanya menjalankan misi dengan cara mengerjakan tugas seperti like Youtube. Setelah itu saya dibayar sesuai dengan perjanjian dengan admin (misal Rp30.000)," ucap COD.

Kemudian korban kembali diberikan tugas oleh terduga pelaku. Tetapi korban harus membayar deposit dengan berbagai harga yang ditawarkan.

"Pada tugas yang ke empat, yakni saya harus deposit. Ada tiga pilihan jumlah deposit dan saya deposit Rp200 ribu, dan di situ saya mendapatkan reward R 60 ribu. Artinya uang deposit dan reward masih ditransfer ke saya Rp 260 ribu," ungkap COD.

Tak sampai disitu, korban kembali diberikan tugas ke-8 oleh terduga pelaku dengan angka deposit yang semakin tinggi. Saat itu korban mentransfer deposit Rp2,3 juta dengan iming-iming keuntungan Rp3,1 juta.

Setelahnya korban kembali diundang kedalam sebuah grup di aplikasi Telegram dan diberikan 4 tahapan misi. Dengan tugas melakukan check out barang melalui marketplace dan terdapat deposit yang harus dibayarkan mulai dari Rp5,5 juta hingga Rp44 juta.

Saat menjalankan tugas tersebut, korban hanya menjalankan hingga misi ke-3. Kemudian beranjak ke misi ke-4 dengan nominal deposit Rp 44 juta, korban hanya dapat menyetorkan uang sejumlah Rp25 juta.

"Di misi terakhir tersebut saya tidak sanggup dan saya membayar Rp25 juta," ujar COD.

Kemudian setelahnya korban mencoba untuk menagih uang komisinya. Namun terduga pelaku berdalih korban harus membayar pajak OJK sebesar Rp 44 juta agar uang komisi bisa dicairkan.

Selanjutnya karena merasa curiga, akhirnya korban melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian dengan total kerugian hingga Rp 48,8 juta.

"Saya sudah kehilangan akal dan pikiran saya dari mana saya mendapatkan uang tersebut. Sehingga ada tidak semangat hidup, kerja pun tidak bisa fokus. Saya saat ini hidup sendirian karena orang tua saya pindah ke daerah. Saya minta pihak kepolisian segera mengusutnya," tukas COD.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement