Mobile Ad
Langgar Pasal Obstruction of Justice, Brigjen Hendra Kurniawan Berpotensi Jadi Tersangka

Jumat, 19 Agt 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri, Brigjen Pol Hendra Kurniawan diduga melanggar tindak pidana dalam kasus penghilangan barang bukti terkait tewasnya Brigpol Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sebelumnya Brigjen Hendra dinyatakan telah melanggar kode etik setelah melalui serangkaian pemeriksaan Inspektorat Khusus (Irsus) karena menghilangkan barang bukti seperti rekaman CCTV dan yang lainnya di sekitar rumah dinas eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, komplek Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa dari sejumlah anggota polisi yang diperiksa terkait pelanggaran etik, ada 6 personel yang diproses pidana. Dan akan dilakukan penyidikan untuk penetapan tersangka karena menghalangi penyidikan atau obstruction of justice. Salah satunya Brigjen Pol Hendra Kurniawan (BJP HK).

Keenam personel yang diproses secara pidana karena melanggar pasal Obstruction of Justice yakni, Ferdy Sambo, dan Brigjen Pol Hendra Kurniawan.

"FS, BJP HK, Kombes ANT, dan AKBP AR, Kompol BW, dan Kompol CP," kata Komjen Agung Budi dalam konfrensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (19/8).

Kemudian, kata Komjen Agung Budi, dari personel yang sudah ditempatkan khusus (Patsus) sebanyak 15 orang.

"Penyidik melakukan pemeriksaan mendalam, terdapat 6 orang dari hasil pemeriksaan yang patut diduga melalukan tindak pidana menghalangi penyidikan," tegasnya.

Sementara tersangka Ferdy Sambo telah ditetapkan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Dan sisanya 5 personel polri akan dilakukan penyidikan secara pidana.

"Kelima yang sudah dipatsuskan (Patsus) ini dalam waktu dekat akan kita limpahkan ke penyidik. Nanti secara teknis penyidik akan jelaskan persangkaan pasalnya," tuturnya.

Untuk pasal yang disangkakan kepada 6 personel Perwira Tinggi (Pati) dan Perwira Menengah (Pamen) melanggar pasal 32 dan 33 UU ITE. Juga pasal 221 223 KUHP dan juga pasal 55 dan 56 KUHP.
35 Personel Terperiksa

Sebelumnya diketahui, 35 anggota Polri diduga tidak profesional mengusut kasus pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Hal tersebut setelah Irsus memeriksa 63 anggota polisi.

Dedi mengatakan anggota Polri yang diduga melanggar etik penanganan kasus Brigadir J terus bertambah. Tercatat, 35 anggota telah dinyatakan tidak profesional dalam penyelidikan dan olah TKP penembakan Brigadir J.

"Iya betul, informasi dari Irsus demikian (35 melanggar kode etik)," ujar Dedi saat dikonfirmasi wartawan, Senin (15/8/2022).

Jumlah tersebut, kata Dedi, usai penambahan 5 penyidik Polda Metro Jaya yang dianggap melanggar etik berdasarkan hasil pemeriksaan etik.

Sehingga, lanjut Dedi, puluhan anggota tersebut diduga kuat ikut andil dalam menghilangkan bukti CCTV dan yang lainnya. []

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement