Mobile Ad
LCW Ditetapkan sebagai Tersangka Ekspor Minyak Goreng

Selasa, 17 Mei 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan minyak goreng pada Januari 2021 sampai Maret 2022.

Satu orang tersangka baru, yakni Lin Che Wei (LCW) selaku Penasihat Kebijakan/Analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia, dan langsung dijebloskan ke ruang tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejagung.

Penetapan tersangka baru berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-26/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022 dan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor: TAP-22/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022.

"Satu orang tersangka baru berinisial LCW alias WH," kata Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin dalam keterangannya di kantornya, Selasa (17/5).

Ia mengatakan bahwa tersangka LCW selaku pihak swasta yang diperbantukan di Kementerian Perdagangan RI dalam penerbitan izin ekspor minyak goreng.

Namun demikian, dalam perkara dugaan korupsi ekspor minyak goreng, kata Burhanuddin, peran LCW bersama-sama dengan Tersangka IWW selaku mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk memberikan izin ekspor kepada sejumlah perusahaan.

"Tersangka LCW bersama IWW mengkondisikan pemberian izin Persetujuan Ekspor (PE) di beberapa perusahaan," jelasnya.

Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka LCW alias WH dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat selama 20 hari terhitung sejak 17 Mei 2022 hingga 0
5 Juni 2022.

Diketahui, LCW diperiksa sebanyak lima kali dalam perkara korupsi ekspor minyak goreng. Terakhir, LCW diperiksa selama tiga hari berturut-turut oleh penyidik Jampidsus.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Supardi mengatakan bahwa pemeriksaan selama tiga hari berturut-turut karena keterangan Lin Che Wei masih dibutuhan oleh tim penyidik dalam perkara ekspor minyak goreng.

Keterangannya diperlukan terkait peran LCW yang diduga melakukan komunikasi dengan pihak Kementerian Perdagangan (Kemendag) dalam hal ini tersangka IWW selaku eks Dirjen Perdagangan Luar Negeri dan pihak swasta yang membahas permasalahan ekspor minyak goreng.

Lin Che Wei diduga terlibat dalam pembicaraan masalah PE dengan sejumlah pihak dari Kemendag RI untuk memberikan masukan.

 

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement