Mobile Ad
Lebaran ini THR PNS Cair 100 Persen

Kamis, 07 Mar 2024

FTNews - Pemerintah akan memberikan 100 persen Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Lebaran 2024. Besarnya bergantung jabatan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pemberian THR 100 persen sesuai arahan Presiden Joko Widodo.

"THR-nya iya, Bapak Presiden menetapkan 100 persen," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati usai menghadiri acara Mandiri Investment Forum (MIF) 2024 di Fairmont Hotel Jakarta, baru-baru ini.

Pencarian THR PNS ini berupa gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja. Besaran gaji pokok aparat negara sendiri tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024. Peraturan itu mengikat semua PNS di kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah.

Adapun gaji pokok PNS golongan terendah Ia berkisar Rp 1.685.700-2.522.600 dan tertinggi ada di Golongan IVe dengan kisaran gaji Rp 3.880.400-6.373.200.

Sri Mulyani menyampaikan, THR PNS, TNI, maupun Polri tersebut akan cair pada H-10 Lebaran Idulfitri 2024 mendatang. Terkait realisasi masih dalam proses pembicaraan pemerintah.

"THR seperti yang saya sampaikan sedang di dalam proses, dan seperti bisa kita akan coba selesaikan. Sehingga bisa dibayarkan pada 10 hari sebelum hari raya," ucapnya.

THR ASN dengan besaran 100 persen ini sesuai dengan harapan dari Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) yang meminta pemerintah dapat mencairkan THR secara penuh. Sebab, sejak pandemi Covid-19 pemerintah tidak memberikan THR secara penuh.

Pasalnya, sejak pandemi Covid-19 merebak pada tahun 2020, pemerintah memang tidak memberikan THR dengan besaran gaji dan tunjangan kinerja (tukin) secara penuh.

Ilustrasi uang. Foto: istimewa

Besaran Tunjangan


Terdapat juga tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji pokok, sementara untuk anak sebesar 2 persen.

Tunjangan kinerja juga menjadi komponen dalam pemberian THR PNS Lebaran 2024. Besarannya tergantung kementerian atau lembaga tempat bernaung.

Sebagai contoh, tukin THR PNS di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berkisar dari Rp 3.375.000 untuk kelas jabatan 5 sampai tertinggi Rp 46.950.000 untuk kelas jabatan 24. Ini seusai Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014.

Kementerian Keuangan, kata Sri Mulyani juga tengah mempersiapkan dasar aturan pemberian gaji ke-13 dan THR PNS, sesuai yang sudah pemerintah anggarkan di APBN 2024.

"Jadi untuk proses penyusunan RPP-nya dan supaya bisa dieksekusi pada biasanya 10 hari sebelum Lebaran kan harus mulai dibayarkan untuk mempersiapkannya dilakukan sekarang. Jadi tadi dilaporkan kepada Bapak Presiden," ucapnya

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement