Mobile Ad
Lima Tersangka Korupsi LPEI Langsung Ditahan Kejagung

Jumat, 07 Jan 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Tim Penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 5 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2013-2019.

"Kelima orang tersangka itu langsung ditahan selama 20 hari pertama,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangannya, Kamis (6/1/2022) malam .

Kelima tersangka tersebut, yakni Arif Setiawan selaku Direktur Pelaksana III LPEI periode 2016 dan Direktur Pelaksana IV/Komite Pembiayaan dan selaku Pemutus awal s/d akhir Group Walet, Ferry Sjaifullah selaku Kepala Divisi Pembiayaan UKM 2015-2019, Josef Agus Susanta selaku Kepala Kantor Wilayah LPEI Surakarta tahun 2016.

Kemudian, Johan Darsono selaku Direktur PT Mount Dreams Indonesia, dan Suryono selaku Direktur PT Jasa Mulia Indonesia, PT Mulia Walet Indonesia, dan PT Borneo Wallet Indonesia.

Leonard menjelaskan, kelima tersangka dilakukan penahanan di tempat berbeda, tiga orang di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, dan dua orang ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Diketahui, kasus korupsi pembiayaan ini berawal saat LPEI dalam penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional memberikan sejumlah dana miliaran rupiah kepada para debitur tanpa melalui Prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) dan tidak sesuai dengan Aturan Kebijakan Perkreditan LPEI.

Sehingga berdampak pada meningkatnya Kredit Macet/Non-Performing Loan (NPL) pada tahun 2019 sebesar 23,39 persen.

Dan berdasarkan Laporan Keuangan LPEI per 31 Desember 2019, LPEI mengalami kerugian tahun berjalan sebesar Rp4,7 triliun.

Pembiayaan itu diberikan kepada CV Mulia Walet Indonesia. Pada awalnya memperoleh pembiayaan sebesar Rp90 miliar, dan kemudian di-takeover ke PT Mulya Walet Indonesia, sehingga jumlah pembiayaan sebesar Rp175 miliar.

Kemudian, PT Jasa Mulya Indonesia, memperoleh pembiayaan Rp276 miliar. PT Borneo Walet Indonesia, memperoleh pembiayaan Rp125 miliar.

“Untuk Group Walet, total Fasilitas Pembiayaan yang diberikan LPEI sebesar Rp576 miliar,” ujar Leonard.

Ia melanjutkan, sedangkan untuk grup kedua, yakni Group Johan Darsono, terdiri dari 12 perusahaan. Yakni PT Kemilau Kemas Timur (menerima pembiayaan sebesar Rp200 miliar. CV Abhayagiri Timur, menerima pembiayaan sebesar Rp 15 miliar.

CV Multi Mandala, menerima pembiayaan sebesar Rp15 miliar. CV Prima Garuda menerima pembiayaan sebesar Rp15 miliar. CV Inti Makmur, menerima pembiayaan sebesar Rp15 miliar.

Kemudian, PT Permata Sinita Kemasindo, menerima pembiayaan sebesar Rp200 miliar. PT Summit Paper Indonesia, menerima pembiayaan sebesar Rp199,6 miliar. PT Ellite Paper Indonesia, menerima pembiayaan sebesar Rp200 miliar. PT Everbliss Packaging Indonesia, menerima pembiayaan sebesar Rp200 miliar. PT Mount Dreams Indonesia, menerima pembiayaan sebesar Rp645 miliar.

Selanjutnya, PT Gunung Geliat, menerima pembiayaan sebesar 30 juta dolar AS atau setara dengan Rp345 miliar (dengan kurs Rp11.500). PT Kertas Basuki Rahmat, menerima pembiayaan sebesar 45 juta dolar AS atau setara dengan Rp460 miliar (kurs Rp11.500).

“Untuk Group Johan Darsono, total Fasilitas Pembiayaan yang diberikan LPEI sebesar lebih kurang Rp2,1” paparnya.

Terhadap perbuatan melawan hukum tersebut, dari perhitungan sementara Penyidik mengakibatkan kerugian keuangan Negara (Group Walet dan Group Johan Darsono) kurang lebih sebesar Rp 2,6 triliun. [

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement