Mobile Ad
Limpahkan Berkas Perkara ke Pengadilan, Bupati Bogor Nonaktif Akan Disidangkan 

Rabu, 06 Jul 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

Ade Yasin merupakan terdakwa perkara suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat Tahun Anggaran 2021.

"Hari ini, Jaksa KPK Heni Nuroho melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara Ade Yasin ke Pengadilan Tipikor Bandung untuk diadili," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (6/7).

Saat ini, kata Ali, tim jaksa masih menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan hari sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

"Sidang akan dilaksanakan terbuka untuk umum. Untuk itu, silakan masyarakat ikut mengawasi dan mengawal prosesnya," ujarnya.

Dalam persidangan, tim jaksa KPK akan membuka seluruh hasil penyidikan di depan majelis hakim.

Diketahui, Ade Yasin didakwa pasal pemberi suap. Yaitu Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penetapan Tersangka

KPK menetapkan Ade Yasin sebagai tersangka pemberi suap bersama Sekretaris Dinas Kabupaten Bogor Maulana Adam. Kemudian Kepala Subdit Kas Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah. Dan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bogor Rizki Taufik.

Sementara tersangka penerima ialah pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jabar/Kasub Auditorat Jabar III/pengendali teknis Anthon Merdiansyah. Pegawai BPK Perwakilan Jabar/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan. Pegawai BPK Perwakilan Jabar/pemeriksa Hendra Nur Rahmatullah Karwita. Dan pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa Gerri Ginajar Trie Rahmatullah.

KPK menduga suap yang dilakukan Ade Yasin bertujuan agar Pemkab Bogor mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK.

Selain itu, diduga proses audit ada pemberian uang oleh Ade Yasin melalui Ihsan Ayatullah dan Maulana Adam kepada tim pemeriksa. Di antaranya dalam bentuk uang per pekan. Dimana besarannya Rp10 juta hingga total selama pemeriksaan telah diberikan sekitar sejumlah Rp1,9 miliar.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement