Mobile Ad
LPSK akan Fasilitasi Restitusi Korban Penipuan Investasi DNA Pro

Kamis, 02 Jun 2022

forumterkininews.id, Yogyakarta - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo menyebutkan, pihaknya memungkinkan memfasilitasi pengajuan restitusi atau pengembalian kerugian para korban dugaan penipuan investasi bodong melalui aplikasi robot trading DNA Pro.

"Secara aturan mungkin, karena restitusi itu menjadi hak dari para korban," kata Hasto usai acara "Kick-off Program Perlindungan Saksi dan Korban Berbasis Komunitas di DIY" di Yogyakarta, Kamis (2/6).

Hasto mengatakan, restitusi merupakan ganti rugi yang dibayarkan pelaku kepada korban. Dan LPSK berdasarkan Undang-Undang (UU) mendapat mandat untuk melakukan penghitungan dan penilaian. Menurut dia, secara spesifik aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2022.

"Jadi LPSK makin berat pekerjaannya. Belum lagi memberikan perlindungan dan bantuan pada para saksi dan korban. Juga berkewajiban melakukan penilaian ganti rugi," ujarnya seperti dilansir Antara.

Hasto menuturkan, LPSK telah menerima laporan 1.000 lebih korban dugaan penipuan investasi bodong.

Kendati demikian, hingga kini laporan itu masih didalami dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Pasalnya, sebagian masyarakat menilai bahwa para pelapor tersebut bukan korban.

"Sebagian masyarakat kita menilai itu kan bukan korban. Mereka cari penyakit sendiri, dianggap itu berjudi. Tapi kami tidak berpikir ke arah situ. Pokoknya kalau kami mendapat kepastian bahwa mereka sebagai korban, kita akan melindungi meraka," tutur Hasto.
Kejelasan Status Korban jadi Kendala

Kemudian, selain investasi bodong, LPSK juga mendapat banyak laporan dari para korban kasus pinjaman online atau daring.

"Pinjaman online ini juga sangat banyak. Pinjaman online-nya beberapa juta saja, tapi tagihan-nya menjadi puluhan dan ratusan juta dan disertai ancaman dan kami sedang identifikasi," ucapnya.

Seperti diwartakan, sebanyak 241 korban dugaan penipuan investasi bodong melalui aplikasi robot trading DNA Pro mengajukan permohonan restitusi pengembalian kerugian ke LPSK pada Senin (30/5).

Selanjutnya, Koordinator kuasa hukum korban DNA Pro Zainul Arifin menuturkan melalui permohonan itu, LPSK diharapkan mengusulkan ke JPU untuk mengajukan pengembalian kerugian para korban. Hal ini bisa dimasukkan di dalam surat dakwaan penuntutan.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement