Mobile Ad
LPSK Harap Fans Tetap Berikan Dukungan Kepada Bharada E

Kamis, 19 Jan 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berharap para penggemar tetap memberikan dukungan terhadap Bharada E usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tuntutan 12 tahun penjara.

"Kami juga berharap banyak sekali ini ya, yang mendukung Richard, simpatisan Richard. Kami berharap dukungannya tidak sampai di sini saja tapi terus," kata Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, pada Rabu (18/1).

Lebih lanjut ia juga berharap fans dapat menberikan dukungannya secara lebih baik.

"Kita juga berharap dukungannya dilakukan secara lebih baik gitu," ucap Susi.

Sementara itu ia juga berharap nantinya majelis hakim akan memberikan hukuman yang adil untuk Bharada E, pasalnya ia memiliki status Justice Collaborator (JC).

"Kami sih berharap semoga putusan dari majelis hakim nanti akan lebih adil. kami sudah mengirikan surat juga kepada majelis hakim berkaitan dengan status Richard sebagai JC beserta dengan alasan-alasan kami kenapa menetapkan Richard sebagai JC dan penghargaannya sebagai JC," ujar Susi.


Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman penjara selama 12 tahun terhadap Richard Eliezer (Bharada E), salah satu terdakwa pelaku pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir ), Rabu, (18/1).

“Memohon kepada Majelis hakim agar menjatuhi hukuman pidana terhadap Richard Eliezer pidana penjara 12 tahun,” kata Jaksa Penuntut saat sidang pembacaan tuntutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Anggota JPU secara bergantian membacakan hasil pemeriksaan dari para saksi yang sudah dilakukan sebelumnya. Setelah membacakan keterangan saksi, JPU meminta Hakim menjatuhkan tuntutan kepada Eliezer.

Adapun hal yang menjadi pertimbangan ada dua. Yakni yang meringankan dan memberatkan. Untuk yang meringankan, Richard dinilai belum pernah berurusan dengan hukum, kemudian bersedia menjadi justice collaborator. Sementara yang memberatkan adalah, terdakwa melakukan penembakan terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Akibat perbuatannya, terdakwa membuat resah masyarakat.

Seperti diketahui, Bharada E menjadi terdakwa terakhir yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya, Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal dan Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara. Sementara mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut hukuman seumur hidup.

Mendengar tuntutn JPU, Bharada E sempat berkonsultasi dengan kuasa hukumnya Rony Talapessy. Kepada majelis Hakim, Rony mengakatakan akan mengajukan pleidoi.

Sementara sorak sorai tanda kecewa terdengar baik dari dalam maupun luar ruang sidang. Bahkan kebisingan ini sempat membuat majelis hakim menskor pembacaan tuntutan. “Tolong hormati jalannya persidangan,” ujar ketua majelis Hakim Imam Wahyu Santoso.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement