Mobile Ad
LPSK Harap Majelis Hakim Beri Hukuman Vonis Bharada E yang Adil

Rabu, 15 Feb 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) hadir mendampingi terdakwa Richard Eliezer (Bharada E) menjalani sidang vonis pembunuhan berencana Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2).

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas berharap majelis hakim memberikan putusan yang adil terhadap Bharada E.

“Kami berharap majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya dengan mempertimbangkan Richard yang selama ini membongkar kejahatan yang sulid sekali untuk pembuktiannya karena ada obstruction of justicenya terus,” kata Susi, saat diminta keterangan, Rabu (15/2).

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa semoga hukuman Bharada E sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 tahun 2014 Perlindungan Saksi dan Korban pasal 10 A, ayat 3.

Dalam Undang-Undang tersebut berisi;

(3) Penghargaan atas kesaksian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. keringanan penjatuhan pidana; atau

b. pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak narapidana lain sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan bagi Saksi Pelaku yang berstatus narapidana.

“Kami juga berharap untuk dipertimbangkan rekomendasi LPSK berkaitan dengan Justice Collaborator,” ucap Susi.

Untuk diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang lanjutan terhadap para terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J.

Berdasarkan Situs Informasi Penelusursn Perkara (SIPP) PN Jaksel yang dihimpun hari ini yang akan menjalankan sidang adalah terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

“Jadwal sidang, Rabu 15 Februari 2023 terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu” dilansir dari SIPP PN Jakarta Selatan, pada Rabu (15/2).

Sementara itu sidang para terdakwa hari ini beragendakan Untuk Putusan (vonis) pembunuhan berencana Brigadir J.

Kemudian nantinya sidang ini akan digelar di ruang sidang utama PN Jaksel, Oemar Seno Adji sekitar pukul 09.30 WIB.

Sidang lanjutan Bharada E dipimpin ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso. Dirinya didampingi hakim anggota Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement