Mobile Ad
LPSK Sesalkan Keputusan JPU Tuntut Bharada E 12 Tahun Penjara

Kamis, 19 Jan 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyesalkan putusan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 12 tahun penjara untuk terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E.

"Kami menyesalkan, menyayangkan sekali tuntutan JPU terhadap Richard Eliezer 12 tahun, di luar harapan kami," ujar Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, pada Rabu (18/1).

Lebih lanjut ia mengatakan tuntutan 12 tahun tidak sesuai karena status Bharada E sebagai Justice Collaborator dan telah komitmen mengungkap kasus dengan terang benderang.

"Harapan kami Richard sudah kita tetapkan (rekomendasikan) sebagai JC dan dia sudah menunjukkan komitmennya dan konsistensinya mengungkap kejahatan ini secara terang-benderang. Bahkan kalau tidak ada keterangan dari Richard pengakuan dari Richard kasus ini tidak akan terbuka ya," kata Susi.

Sementara itu ia mengatakan pihaknya berharap hukuman Bharada E lebih rendah dibandingkan dengan terdakwa lainnya.

"Harapan kami keringanan penjatuhan hukuman seperti dalam UU perlindungan saksi korban pasal 10A ada penjelasannya terkait pidana bersyarat, kemudian pidana percobaan dan pidana paling ringan dari para terdakwa," ucap Susi.


Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman penjara selama 12 tahun terhadap Richard Eliezer (Bharada E), salah satu terdakwa pelaku pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir ), Rabu, (18/1).

“Memohon kepada Majelis hakim agar menjatuhi hukuman pidana terhadap Richard Eliezer pidana penjara 12 tahun,” kata Jaksa Penuntut saat sidang pembacaan tuntutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Anggota JPU secara bergantian membacakan hasil pemeriksaan dari para saksi yang sudah dilakukan sebelumnya. Setelah membacakan keterangan saksi, JPU meminta Hakim menjatuhkan tuntutan kepada Eliezer.

Adapun hal yang menjadi pertimbangan ada dua. Yakni yang meringankan dan memberatkan. Untuk yang meringankan, Richard dinilai belum pernah berurusan dengan hukum, kemudian bersedia menjadi justice collaborator. Sementara yang memberatkan adalah, terdakwa melakukan penembakan terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Akibat perbuatannya, terdakwa membuat resah masyarakat.

Seperti diketahui, Bharada E menjadi terdakwa terakhir yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya, Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal dan Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara. Sementara mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut hukuman seumur hidup.

Mendengar tuntutn JPU, Bharada E sempat berkonsultasi dengan kuasa hukumnya Rony Talapessy. Kepada majelis Hakim, Rony mengakatakan akan mengajukan pleidoi.

Sementara sorak sorai tanda kecewa terdengar baik dari dalam maupun luar ruang sidang. Bahkan kebisingan ini sempat membuat majelis hakim menskor pembacaan tuntutan. “Tolong hormati jalannya persidangan,” ujar ketua majelis Hakim Imam Wahyu Santoso.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement