Mobile Ad
MA Memperberat Hukuman Terdakwa Suap Impor Tekstil Jadi 10 Tahun Penjara

Senin, 20 Des 2021

Forumterkininews.id, Jakarta-  Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman terhadap Terdakwa perkara korupsi impor tekstil, Irianto dari tiga tahun menjadi 10 tahun penjara. MA mengabulkan upaya kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Irianto atas putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Irianto selaku Direktur Peter Garmindo Prima sekaligus komisaris PT Fleemings Indo Batam dinilai terbukti melakukan korupsi terkait impor tekstil yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1,6 triliun.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp200 juta, jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” demikian petikan putusan perkara nomor: 4952 K/Pid.Sus/2021 tersebut seperti yang disampakan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keteranganya, (20/12/2021).

Majelis Hakim Kasasi menilai Irianto telah terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu primair. Ia juga terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor sebagaimana dakwaan kedua.

Dalam pertimbangannya, Irianto terbukti menyuap pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, yaitu Mokhammad Mukhlas, Hariyonoadi Wibowo, Dedi Aldrian, dan Kamaruddin Siregar yang memiliki wewenang melaksanakan kebijakan pemerintah untuk mengawasi lalu lintas barang impor, dalam hal ini tekstil.

Terdakwa Irianto menyuap Rp1,95 miliar untuk 390 kontainer tekstil impor dari negara China melalui kawasan Bebas Batam ke Pelabuhan Tanjung Priok di Jakarta.

Selanjutnya pertimbangan Majelis Hakim bahwa ada kerugian keuangan negara sebesar Rp1,6 triliun serta dikaitkan pula dengan SEMA 3/2018, maka Irianto lebih tepat dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor.

Ahli Bidang Ekonomi UGM Rimawan menyatakan telah terdapat kerugian perekonomian negara yang didukung oleh alasan. Pertama, terjadi lonjakan jumlah impor tekstil yang diselidiki secara relatif terhadap produksi nasional tahun 2017 2018 dengan tren 46,62%, pada periode 2018-2019 (Januari  Juni) jumlah impor secara relatif meningkat 27,83%.

Juga Tenaga kerja yang berdampak akibat lonjakan impor sebanyak 15.633 Pekerja dengan pengeluaran yang hilang sebesar Rp19,76 miliar sampai dengan Rp23,05 miliar dan Pangsa pasar domestik mengalami penurunan dengan tren sebesar 10,71% tahun 2017-2018, demikian juga periode 2018-2019 terjadi penurunan 3,17%.

Berdasarkan perhitungan Ahli Ekonomi Kerugian Perekonomian Negara, akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan kerugian secara keekonomian sebesar Rp1,6 triliun.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement