Mobile Ad
Mahfud MD: Kominfo akan Fasilitasi Diskusi 14 Isu Krusial di RUU KUHP

Selasa, 02 Agt 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika akan memfasilitasi diskusi terbuka di masyarakat guna mempertajam 14 isu krusial Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan Presiden Joko Widodo memerintahkan isu-isu krusial dalam RUU KUHP, yang saat ini masih dalam pembahasan Pemerintah dan DPR, dapat dibahas secara terbuka dan masif kepada masyarakat.

"Kami sudah bersepakat nanti EO (event organizer) atau penyelenggara diskusi-diskusi fasilitas ini dilakukan Menteri Komunikasi dan Informatika, Bapak Johnny G. Plate," kata Mahfud dalam keterangan pers seperti dipantau dari kanal YouTube Sekretariat Presiden di Jakarta, Selasa, (2/8).

Mahfud menjelaskan materi pembahasan diskusi tersebut disiapkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). RUU KUHP, yang mencakup lebih dari 700 pasal, masih menyisakan 14 isu krusial yang perlu diperjelas.

Oleh karena itu, Jokowi memerintahkan Mahfud MD untuk memastikan lagi masyarakat mengerti terhadap isu-isu yang masih diperdebatkan itu.

"Sehingga, kami diminta Bapak Presiden mendiskusikan lagi dengan masyarakat untuk memberi pengertian. Juga meminta pendapat serta usul dari masyarakat," kata Mahfud.

Diskusi terhadap 14 isu krusial tersebut dilakukan secara terbuka melalui dua jalur. Keduanya yakni pembahasan di DPR dan diskusi masyarakat yang difasilitasi Kemkominfo.

 

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement