Mobile Ad
Mahfud MD Tegaskan Kasus Indosurya Tidak akan Dihentikan

Rabu, 29 Jun 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menegaskan penanganan kasus penipuan investasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya tidak akan dihentikan.

"Kasus ini adalah kejahatan modus baru yang (penanganannya) tidak pernah dan tidak akan dihentikan," kata dia, dalam akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd, Rabu (29/6).

Ia mengatakan kesepakatan mengenai penanganan kasus yang tidak akan dihentikan itu merupakan kesimpulan atas komunikasi yang dilakukannya dengan Mabes Polri, Kejaksaan Agung, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Lebih lanjut, Mahfud menjelaskan dua tersangka dilepaskan karena masa penahanannya telah habis. Pada sisi lain, tambah dia, Kejaksaan Agung sedang memastikan pembuktian di pengadilan atas kasus tersebut dapat berjalan lancar. Ia mendukung Bareskrim Polri menangkap kembali dua tersangka kasus itu.

"Kami mendukung Bareskrim menangkap lagi 2 tersangka dalam kasus terkait yang locus dan tempus (waktu dan tempat) deliknya berbeda. PPATK sudah lama menjejak. Kasus ini ini harus jalan," kata dia.

Dua tersangka penipuan investasi KSP Indosurya yang dibebaskan dari penahanan karena masa tahanan sudah habis 120 hari adalah pendiri dan Ketua KSP Indosurya, Henry Surya (HS), serta Kepala Administrasi KSP Indosurya, June Indria (JI).
Meski Bebas, Dua Tersangka Dicekal

Meskipun keduanya dibebaskan dari penahanan, kasus Indosurya ini tetap berjalan menunggu berkas dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan. Mereka juga masih berstatus tersangka.

Untuk mengantisipasi agar dua tersangka itu tidak kabur atau melarikan diri, penyidik mengajukan pencekalan terhadap kedua tersangka.

Sebelumnya pada Selasa (28/6), Kepala Bareskrim Kepolisian Indonesia, Komisaris Jenderal Polisi Agus Andrianto, menyatakan berkomitmennya menuntaskan kasus penipuan investasi KSP Indosurya. Salah satu strategi yang dilakukan memproses perkara secara parsial. Juga meminta para investor yang menjadi korban melapor.

Polri telah menerima pengaduan masyarakat/investor melalui satuan penanganan perkara KSP Indosurya Cipta 181 pengaduan. Dengan investor berjumlah 1.262 orang dan kerugian sekitar Rp4 triliun.

Perkara ini berawal dari Surya yang memerintahkan Indria dan Ayub menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan berjangka. Aksi ini dilakukan menggunakan badan hukum KSP Indosurya sejak November 2012-Februari 2020.

Namun, kegiatan ini mengakibatkan gagal bayar sekitar Rp15,9 triliun dengan jumlah investor kurang lebih 14.500 orang. Angka ini merupakan hasil audit dari KAP PT Solusi Cemerlang Indonesia.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement